Cara buat SIM Online Lewat Hp, Mudah dan Simple
Merdeka.com - Cara buat SIM online adalah salah satu alternatif membuat SIM yang mudah. Membuat SIM kini sudah bisa dilakukan secara online tanpa perlu untuk mengantre di SATPAS. Cara buat SIM online ini sudah bisa dilakukan lewat Hp dan dilakukan di mana saja. Hal ini tentu akan semakin memudahkan masyarakat jika hendak membuat SIM.
SIM adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh semua pengendara. Tes untuk membuat SIM terdiri dari tes teori dan praktik. Jika Anda sudah lolos keduanya, maka baru bisa mendapatkan SIM dan perjalanan Anda akan terasa nyaman. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui cara buat SIM online dengan mudah.
Melansir dari laman Digital Korlantas, berikut ini merdeka.com merangkum cara membuat SIM online lewat Hp, mudah dan simple.
Persyaratan Pembuatan SIM Baru
Sebelum beranjak ke cara buat SIM online, ada hal yang perlu Anda ketahui yaitu persyaratan pembuatan SIM baru. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin membuat SIM.
1. Berusia 17 tahun untuk membuat SIM 1, SIM C, SIM D. Berusia 20 tahun untuk membuat SIM B I. Berusia 21 tahun untuk membuat SIM BII. Berusia 20 tahun untuk membuat SIM A Umum. berusia 22 tahun untuk membuat SIM B Umum. berusia 23 tahun untuk membuat SIM B II Umum.
2. Siapkan formulir pengajuan pembuat SIM yang sudah diisi dengan lengkap.
3. KTP yang masih berlaku.
4. Untuk warga asing, wajib melampirkan dokumen keimigrasian seperti: Paspor dan KITAP (bagi yang menetap), visa diplomatik, kartu keanggotaan diplomatik atau identitas lain, paspor dan visa dinas bagi tenaga ahli pelajar yang menempuh pendidikan, paspor dan surat izin singgah bagi wisatawan yang tidak menetap.
5. Surat Izin Kerja dari Kemnaker bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
6. Sertifikat lulus pelatihan mengemudi.
Cara Buat SIM Online lewat Aplikasi
©2015 Merdeka.com
Langkah pertama cara buat SIM online lewat Hp adalah dengan mengunduh aplikasi dan memanfaatkan fitur SINAR (SIM Nasional Presisi). Aplikasi tersebut bisa Anda unduh di PlayStore dan AppStore
Aplikasi itu bernama Digital Korlantas Polri. Setelah mengunduh aplikasi, maka hal selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah melakukan registrasi. Registrasi dilakukan supaya data Anda terdata dan ini akan membuat pendaftaran Anda menjadi lebih mudah. Berikut ini adalah caranya:
1. Mengisi nomor handphone, lalu masukkan kode yang dikirimkan lewat sms yang Anda terima menggunakan nomor yang didaftarkan.
2. Masukan kode OTP.
3. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
4. Lengkapi profil di menu Profile dengan mengisi NIK, Nama, dan Email.
5. Setelah itu, Anda akan menerima email untuk bisa mengaktifkan akun.
6. Buka email dan lakukan verifikasi.
Cara Buat SIM Baru lewat Aplikasi
©2019 Merdeka.com
Hal selanjutnya yang perlu Anda ketahui adalah cara membuat SIM baru lewat aplikasi yang sudah diunduh. Berikut ini adalah cara buat SIM baru lewat aplikasi.
1. Unduh dan registrasi akun lewat aplikasi Digital Korlantas Polri, dan lakukan verifikasi data.
2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih pendaftaran SIM.
3. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
4. Lakukan ujian teori. Jika lulus, maka Anda bisa memilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS.
5. SIM bisa diambil ketika lulus ujian praktik di SATPAS.
Cara Perpanjang SIM lewat Aplikasi
Untuk melakukan perpanjangan SIM lewat aplikasi, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Terutama dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM.
Siapkan E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru. Selain itu, Anda juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani melalui situs https://erikkes.id dan tes psikologi di laman https://app.eppsi.id.
Setelah Anda melakukan pendaftaran dan melakukan tes kesehatan jasmani maupun psikologi ke laman di atas, maka selanjutnya Anda bisa melakukan perpanjangan SIM lewat aplikasi. Caranya adalah sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data
2. Klik Menu SIM (SINAR) dan pilih perpanjangan SIM
3. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
4. Pilih SATPAS penerbit
5. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan
6. Pilih metode pengiriman atau metode pengambilan. Jika pemohon memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman
7. Pilih metode pembayaran. Klik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
8. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.
(mdk/mff)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daftar HP yang Tak Lagi Bisa Pakai WA di 2024
Berikut adalah daftar smartphone yang tidak dapat mengakses WhatsApp pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSi Paling Sat Set, Ternyata Beli Pulsa di BRImo Mudah dan Cepat Banget
Beli pulsa jadi lebih sat set, karena transaksi di BRImo bisa dilakukan dengan mudah dan cepat banget.
Baca SelengkapnyaPakai e-SIM Traveling, Solusi Internet Anti Ribet di Luar Negeri
Liburan natal dan tahun baru merupakan momen yang paling ditunggu-tunggu oleh banyak orang Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proses Balik Nama STNK Mobil, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Berikut proses balik nama STNK penting untuk diketahui. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaFOTO: Begini Suasana Antrean Pemohon SIM yang Sempat Membuat Server Down
Imbas sistem SIM keliling yang mengalami offline membuat antrean masyarakat yang ingin memperpanjang SIM membludak di beberapa wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaGratis! Cara Mudah Ganti e-KTP Rusak atau Hilang, Sehari Jadi
Pemerintah telah menyediakan layanan mengganti KTP rusak gratis.
Baca SelengkapnyaPanduan Cara Cek Penerima PIP 2024 Secara Online dengan Mudah dan Praktis
Simak panduan cara cek penerima PIP 2024 secara online berikut ini.
Baca SelengkapnyaCara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online, Mudah
Penting untuk mengecek TPS sebelum melakukan pencoblosab pemilu.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta 30 Maret 2024
Penyediaan layanan SIM Keliling ini untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Baca Selengkapnya