Merdeka.com - Cara adopsi anak dilakukan dengan mengikuti berbagai prosedur dan persyaratan yang berlaku. Di Indonesia sendiri, prosedur adopsi anak dibagi menjadi dua. Pertama, pengangkatan mandiri yakni dari orang tua kandung ke orang tua angkat.
Kedua, pengangkatan secara lembaga, yakni dari instansi tertentu seperti yayasan atau panti ke Calon Orang Tua Angkat (COTA). Calon orang tua angkat wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut bertujuan sebagai perlindungan dan hak anak di masa mendatang.
Lalu, bagaimana cara adopsi anak dan apa saja persyaratannya? Berikut informasi selengkapnya, dilansir dari laman dinsos.jogjaprov dan berbagai sumber, Kamis (23/12/2021):
Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa cara adopsi anak di Indonesia dibagi menjadi dua. Yang pertama, pengangkatan anak secara mandiri dilakukan antara calon orang tua angkat langsung dengan orang tua kandung/wali/kerabat di pengadilan.
Dengan syarat melampirkan persyaratan pengangkatan anak dan rekomendasi dari instansi sosial provinsi untuk mendapatkan pengakuan hukum. Kedua, pengangkatan secara lembaga, yakni dari instansi tertentu seperti yayasan atau panti ke calon orang tua angkat dan mendapatkan pengakuan hukum.
Persyaratan mengadopsi anak di Indonesia sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, meliputi:
Advertisement
1. Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
2. Minimal pasangan yang akan mengadopsi anak telah menikah 5 tahun saat pengajuan. Mereka juga harus menyerahkan dokumen secara tertulis berisikan keterangan, seperti: tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki seorang anak angkat, tetapi tidak mempunyai anak kandung.
3. Ketiga, harus memiliki kondisi keuangan dan sosial yang mapan dengan menyerahkan surat keterangan resmi.
4. Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon (berlaku bagi pasangan yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
5. Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. surat keterangan dokter yang menyatakan pasangan tersebut adalah sehat secara jasmani dan rohani.
6. Keenam, telah menetap sekurang-kurangnya tiga tahun di Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (berlaku bagi pasangan yang bukan WNI.
7. Telah merawat dan memelihara anak yang akan diadopsi tersebut sekurang-kurangnya enam bulan untuk anak balita,dan satu tahun untuk anak yang berumur 3-5 tahun.
8. Melampirkan surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut memang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan.
9. Terakhir, adopsi anak tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri, tetapi juga dibolehkan untuk wanita atau pria yang masih lajang asalkan mempunyai motivasi yang kuat untuk mengasuh anak.
Foto: dinsos.jogjaprov ©2021 Merdeka.com
1. Jalani Prosedur Awal
Calon Orang Tua Angkat (COTA) pertama harus datang ke instansi sosial provinsi di daerah tempat tinggal mereka untuk menyampaikan maksud mengdopsi anak. Setelah Instansi Sosial Provinsi mengkaji dan menelaah, COTA akan diarahkan untuk berkonsultasi ke panti atau yayasan yang diberi izin atau ditunjuk untuk proses Pengangkatan Anak Domestik.
2. Melakukan Kunjungan Rumah
Setelah pihak dinas sosial mengkaji dan melihat seluruh berkas/dokumen sudah lengkap, dinas sosial bersama pihak yayasan/panti akan melaksanakan kunjungan rumah pertama.
Setelah melakukan kunjungan, petugas dinas sosial akan membuat laporan sosial tentang calon orang tua angkay yang selanjutnya akan diserahkan oleh pejabat di instansi sosial.
Advertisement
Instansi Sosial Provinsi akan menerbitkan Surat Keputusan Izin Asuh jika COTA disetujui mengangkat anak. Setelah itu, Panti/Yayasan akan melakukan Foster Care (Asuhan Anak) dan penyerahan anak sementara. Pengasuhan anak sementara ini dilakukan oleh calon orang tua angkat kurang lebih enam bulan.
Selama masa percobaan ini, apabila calon orang tua angkat melalaikan kewajibannya maka ijin asuhan sementara akan dicabut dan anak diserahkan kembali ke panti atau yayasan. Namun, jika calon orang tua angkat melakukan kewajibannya, maka petugas akan melakukan kunjungan rumah kedua setelah enam bulan.
4. Proses Hukum
Setelah lolos dalam masa percobaan selama enam bulan, pihak dinas sosial lalu mengadakan sidang TIM PIPA. Kemudian, akan dikeluarkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak dan Surat Rekomendasi Kepala Instansi Sosial Provinsi untuk menindaklanjuti proses pengangkatan anak ke pengadilan.
Lalu, calon orang tua angkat baru bisa mengajukan proses pengangkatan anak ke pengadilan untuk mendapatkan pengakuan hukum secara sah. Di proses pengadilan, hakim akan memeriksa keadaan ekonomi, kerukunan, keserasian kehidupan kelaurga, hingga cara mendidik dari calon orang tua angkat.
5. Lapor Kembali untuk Pencatatan Data
Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, calon orang tua angkat harus kembali ke instansi sosial dan yayasan untuk melakukan pencatatan data.
Setelah itu, calon orang tua anak pun langsung melakukan pencatatan urat Penetapan Pengangkatan Anak di Dinas Kependudukan Catatan Sipil.
Setelah semua proses dilalui, calon orang tua angkat juga wajib berkomitmen untuk melaporkan perkembangan anak kepada instansi sosial setempat setiap tahun sampai anak berusia 18 tahun.
Lalu, apakah ada biaya untuk mengadopsi anak? Di Indonesia sendiri, calon orang tua angkat tidak dipungut biaya jika akan mengadopsi anak.
Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan jika akan mengadopsi anak, di antaranya:
Advertisement
Kesaksian Syekh Mesir Presiden Soekarno Berjasa Besar Gagalkan Penutupan Al-Azhar
Sekitar 15 Menit yang laluCara Polisi Tangkap Pencuri Lagi Tidur Bikin Ngakak, Bisik-Bisik 'Sini Pakai Baju'
Sekitar 50 Menit yang laluBPJS Ketenagakerjaan Kejar Target Pekerja Sektor Informal, Salah Satunya PaSKI Riau
Sekitar 1 Jam yang laluPernikahan Dalam Islam yang Perlu Diketahui, Simak Tujuan dan Syarat Sahnya
Sekitar 1 Jam yang laluEny Sukaesih Ibunda Tiko Pulang dari RS, Begini Kondisinya saat Tiba di Rumah Mewah
Sekitar 1 Jam yang laluIni Sosok Wanita Muda Penumpang Mobil Audi Punya Hubungan Spesial sama Perwira Polisi
Sekitar 1 Jam yang laluSuprise! Pelaku Begal Jual Mesin Motor, Eh yang Mau Beli Ternyata Korbannya
Sekitar 2 Jam yang laluPaspampres Wanita Ceritakan Momen Paling Menggemaskan Kawal Nahyan Cucu Jokowi
Sekitar 2 Jam yang lalu60 Tebak-Tebakan untuk Nembak Pacar, Romantis dan Bikin Doi Baper
Sekitar 3 Jam yang laluTebak-tebakan Cerdas dan Jawabannya yang Bisa Mengasah Otak
Sekitar 3 Jam yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 3 Jam yang laluPedang Emas Pusaka Ditemukan di Dalam Sungai, Disebut Milik Raja Airlangga
Sekitar 3 Jam yang laluCara Polisi Tangkap Pencuri Lagi Tidur Bikin Ngakak, Bisik-Bisik 'Sini Pakai Baju'
Sekitar 40 Menit yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 2 Jam yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 3 Jam yang laluPotret Kombes Endra Zulpan Jadi Saksi Pernikahan Juliet Sabrina & Muhammad Rizka
Sekitar 4 Jam yang laluWajah Kuat Maruf Mendengar Pembacaan Duplik oleh Penasihat Hukum
Sekitar 9 Menit yang laluBacakan Duplik, Kuat Maruf Tetap Minta Dibebaskan
Sekitar 1 Jam yang laluSidang Vonis Kuat Ma'ruf Digelar 14 Februari 2022
Sekitar 1 Jam yang laluSebut Kuat Tahu Putri & Yosua Selingkuh, Jaksa Dinilai Berimajinasi Bak Susun Novel
Sekitar 2 Jam yang laluWajah Kuat Maruf Mendengar Pembacaan Duplik oleh Penasihat Hukum
Sekitar 9 Menit yang laluBacakan Duplik, Kuat Maruf Tetap Minta Dibebaskan
Sekitar 1 Jam yang laluSidang Vonis Kuat Ma'ruf Digelar 14 Februari 2022
Sekitar 1 Jam yang laluSebut Kuat Tahu Putri & Yosua Selingkuh, Jaksa Dinilai Berimajinasi Bak Susun Novel
Sekitar 2 Jam yang laluWajah Kuat Maruf Mendengar Pembacaan Duplik oleh Penasihat Hukum
Sekitar 9 Menit yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 19 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 21 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 5 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami