Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bakal Mundur, Novel Baswedan Bongkar Sulitnya KPK Berantas Korupsi Usai UU Baru

Bakal Mundur, Novel Baswedan Bongkar Sulitnya KPK Berantas Korupsi Usai UU Baru Novel Baswedan dipanggil Bareskrim. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyampaikan akan segera mundur dari jabatannya. Hal tersebut lantaran banyaknya kinerja KPK yang saat ini menemui berbagai kendala.

Upaya pelemahan terhadap lembaga anti-rasuah diakuinya membuat sejumlah anggota merasa putus asa. Terlebih setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 19 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kini KPK terus berjuang keras memberantas korupsi. Lantas, apa saja kendala yang saat ini semakin dirasakan oleh Novel? Berikut ulasannya.

Kendala Usai Disahkannya UU KPK Baru

Salah satu poin disoroti Novel adanya aturan dalam undang-undang baru soal penyitaan. Sebelum melakukan penyitaan penyidik harus meminta izin terlebih dahulu.

"Saya katakan lebih lemah karena ketika melakukan penyitaan itu harus dengan izin, sekali pun dalam keadaan mendesak itu harus izin. Ini enggak logis, sedangkan penegak hukum lain itu bisa melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan, baru setelah itu mengajukan izin ke pengadilan. Nah, hal ini yang menjadi kendala," ujarnya kepada Karni Ilyas dalam unggahan kanal YouTube Karni Ilyas Club.

Rentetan Birokrasi Lemahkan KPK

Munculnya UU KPK baru justru membuat kinerja KPK semakin dekat dengan birokrasi dan sederet hal administratif. Tentu hal ini akan membuat rangkaian proses yang panjang sebelum akhirnya para penyidik KPK mendapatkan izin untuk menemukan barang bukti saat penyitaan dilakukan.

novel baswedan blak blakan bakal mundur dari kpk

YouTube Karni Ilyas Club ©2020 Merdeka.com

"Contoh, Anda di luar kota sedang melakukan pemeriksaan untuk melakukan penyitaan itu harus izin, harus kembali dulu karena tempat izinnya itu ada yang di Jakarta, Dewan Pengawas. Maka proses itu tentu tidak sederhana," jelasnya.

"Enggak bisa lewat telepon atau apa begitu?" tanya Karni Ilyas.

"Izin itu kan prosesnya panjang, Bang Karni. Proses izin itu pertama dilakukan dengan bersurat melalui pimpinan KPK ke Dewan Pengawas. Kemudian penyidiknya melakukan pemaparan terlebih dahulu kepentingan penyitaan itu, baru kemudian izin dikeluarkan," tuturnya.

"Setelah izin dikeluarkan, penyidik mengajukan lagi kepada Deputi, kepada struktural di KPK untuk dibuatkan surat perintah penyitaan. Jadi tahapannya itu bukan sederhana," ungkapnya.

Potensi Menjadi Penghambat yang Serius

Novel mengatakan, secara terang-terangan adanya rangkaian proses perizinan yang bersifat administratif tersebut jelas berpotensi menjadi hambatan yang serius untuk memberantas korupsi. Momentum hingga barang bukti pun dapat menghilang saat para penyidik justru sibuk dengan perizinan yang harus dilakukan terlebih dahulu.

"Setelah itu, penggeledahan. Keadaan dengan adanya UU baru itu membuat lemah. Apa itu? Keadaan apa pun harus mendapatkan izin terlebih dahulu. Nah, ini hal-hal di antaranya yang menjadi kesulitan dan menjadi hambatan. Dalam beberapa kasus, hambatan itu menjadi serius karena bisa membuat kehilangan momentum untuk mendapatkan bukti-bukti penting. Sampai seperti itu, Bang Karni," ucapnya.

Kerisauan Para Anggota KPK

Berbagai upaya pelemahan KPK tersebut hingga saat ini menimbulkan dampak yang cukup signifikan. Hal ini terlihat dari adanya anggota KPK yang semakin merasa putus asa untuk memperjuangkan harapan masyarakat Indonesia, yakni negara yang terbebas dari korupsi.

"Ketika keadaannya tidak ideal untuk bisa memberantas korupsi dengan baik, itu menjadi kerisauan tersendiri. Harapan kami tentunya untuk bisa berjuang, itu tentu jalan yang apa, jalan yang mulia lah untuk kepentingan bangsa dan negara. Tapi ketika kemudian jalannya menjadi sulit, orang akan mempertimbangkan kembali," katanya.

novel baswedan blak blakan bakal mundur dari kpk

YouTube Karni Ilyas Club ©2020 Merdeka.com

Kendati dalam waktu dekat para anggota KPK akan dilantik menjadi ASN, hal itu pun justru menimbulkan keresahan tersendiri baginya. Sebab, kenyamanan tersebut justru dapat mengganggu independensi KPK saat bertugas.

"Ini beberapa waktu kemudian, pegawai KPK akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ya. Ketika proses menjadi ASN ini, sangat dikhawatirkan independensinya akan terganggu," imbuhnya.

Harapan Saat KPK Tengah Dilemahkan

Meski kini KPK, menurutnya, tengah digempur dengan berbagai rintangan dari banyak pihak, namun Novel tetap berharap agar suatu saat kondisi tersebut dapat berubah. Meski terasa sulit, perjuangannya untuk menumpas korupsi di Tanah Air masih akan berlanjut hingga titik darah penghabisan.

"Pertanyaannya seringkali dikatakan, lah sekarang kenapa masih bisa OTT? Kenapa masih bisa bekerja? Karena pelemahannya belum seratus persen bisa berjalan. Ini yang nantinya akan terlihat di depan akan menjadi sulit. Nah, makanya kita berharap situasi itu bisa berubah," terangnya.

Video Pernyataan Novel Baswedan

Berikut video pernyataan Novel Baswedan mengenai kendala kinerja KPK usai disahkannya regulasi baru pada tahun 2019 silam. 

(mdk/mta)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedan
Harun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedan

Novel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut
2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut

Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024

Baca Selengkapnya
MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang
MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang

"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"

Baca Selengkapnya
Adu Gagasan Antikorupsi di KPK, Ganjar Cerita Pengusaha Takut Dilibas Jika Dirinya Menang Pilpres
Adu Gagasan Antikorupsi di KPK, Ganjar Cerita Pengusaha Takut Dilibas Jika Dirinya Menang Pilpres

Ganjar juga bercerita soal adanya kekhawatiran pengusaha jika dirinya menang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Firli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK
Firli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK

Pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya