Yang berhak menentukan IM2 salah adalah Menkominfo
Merdeka.com - Carut marut masalah IM2 belum juga menemui kata selesai. Menurut pakar, hanya Menkominfo yang berhak putuskan salah tidaknya masalah IM2.
Menteri Komunikasi dan Informatika merupakan pihak yang paling berwenang menentukan apakah Indosat dan IM2 melanggar UU Telekomunikasi No. 36/1999.
Dian Andriawan, Dosen Pascasarjana FH Trisakti, mengatakan kesesatan hukum bila regulator telah menyatakan secara resmi tidak bersalah, tetapi ketentuan pidananya terus berlanjut.
"Bila ada kesesatan hukum, maka pelaku atau tersangka otomatis tidak dianggap bersalah," ujarnya dalam lanjutan sidang kasus IM2 di Pengadilan Tipikor, Kamis (23/5).
Menurut dia, Lex specialis pidana korupsi di bidang telekomunikasi adalah UU Telekomunikasi.
Menurut dia, ada pelanggaran atau tidak merupakan wewenang kementerian yang mengurusi bidang tersebut, dalam hal ini Kemenkominfo.
Dian melanjutkan berdasarkan ultimum remedium, bila menyangkut ketentuan hukum administratif, maka hukum pidana adalah obat terakhir ketika norma hukum lain tidak mampu lagi menegakkan ketentuan tersebut.
Selain Dian Andriawan, Penasihat Hukum mantan Dirut IM2 Indar Atmanto juga menghadirkan Dani Sudarsono, mantan Deputi BPKP.
Menurut Dani, apabila IM2 harus membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, maka harus ada official assasment (tagihan) dari Menkominfo untuk membayar BHP kepada IM2 disertai nilai uang yang ditagihkan.
"Sebagai mantan orang BPKP, saya hanya ingin melindungi BPKP. Dalam kasus IM2, mereka menggunakan standar audit yang mana? Untuk memeriksa kerugian negara, ada standarnya berdasarkan UU No. 15/2004," tuturnya.
Menurut dia, BPKP seharusnya tidak langsung percaya data dari penyidik, dan ada pemeriksaan ke objek yang disalahkan. "Penanggung jawab auditee harus ditanya," katanya.
(mdk/dzm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Hukum AMIN Kumpulkan Fakta Terkait Penurunan Iklan Videotron Anies
Kubu AMIN akan melaporkan penurunan iklan ini jika terbukti adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaCak Imin Sebut Hilirisasi SDA Ugal-Ugalan, Menko Luhut: Dia Ada Nomor Saya, Telepon Kapan Saja
Luhut menerima ajakan beradu data proyek hilirisasi.
Baca SelengkapnyaMenkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaTanggapi Mahfud, Cak Imin: Hilirisasi Tambang Dilakukan Ugal-ugalan
"Salah satu yang memprihatinkan adalah data ESDM itu ada 2.500 tambang ilegal," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaCak Imin Singgung Kasus Firli Bahuri: AMIN Menang Penegak Hukum Diisi Aparat Berintegritas Tinggi
Cak Imin menegaskan aparat penegak hukum harus orang yang bersih dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaMenkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer
Bahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaCak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca Selengkapnya