Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yakin tak bersalah, mantan Dirut Indosat M2 akan layangkan PK

Yakin tak bersalah, mantan Dirut Indosat M2 akan layangkan PK Indar Atmanto di sidang kasus Indosat IM2. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, akan segera melayangkan surat Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang dialamatkan padanya terkait penggunaan jaringan 3G yang dikabarkan merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.

Keputusan melayangkan PK disampaikan oleh Andri Aslan selaku corporate secretary IM2 saat pertemuan komunitas ICT yang dimotori oleh APJII dengan Indosat di Jakarta kemarin (23/09). Dalam pertemuan tersebut Andri yang selalu setia mendampingi Indar Atmanto merasa terharu dengan dukungan komunitas ICT terkait kasus yang menimpa eks Dirut IM2 tersebut.

Menurut Andri, Indar yang kini ditahan di penjara Sukamiskin, Bandung, segera mengajukan PK ke MA segera setelah salinan keputusan lengkap dari MA dirilis, mengingat saat ini dirinya baru menerima kutipannya saja.

Keputusan pengajuan PK ditempuh setelah usaha kasasi di tingkat kejaksaan dan MA sama-sama ditolak. Indar tetap dinyatakan bersalah di kasus tersebut dan harus mendapat penambahan jumlah hukuman dari 4 menjadi 8 tahun serta denda Rp 400 juta. Indosat sendiri diharuskan membayar denda senilai Rp 1,3 triliun atau setara dengan nominal yang disangkakan sebagai nilai kerugian negara akibat penggunaan jaringan 2,1 GHz oleh IM2.

Indar yang diwakilkan oleh Andri merasa yakin keputusan yang dia ambil saat menjabat sebagai Dirut IM2 sudah benar dan tidak melanggar undang-undang telekomunikasi yang ada. PK yang akan dilayangkan juga sudah dilengkapi dengan bukti baru berupa keputusan PTUN yang menyatakan bila IM2 tidak bersalah dan tidak diwajibkan membayar beaya hak pemakaian (BHP) jaringan yang seharusnya menjadi tanggungan dari Indosat sebagai perusahaan induk.

Upaya PK yang tinggal menunggu salinan putusan MA tersebut diharapkan bisa membebaskan Indar Atmanto sehingga tidak perlu ada upaya hukum lain seperti pengaduan ke arbitrase internasional yang sudah mulai dicanangkan oleh Andri.

(mdk/bbo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak

Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak

Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak

Baca Selengkapnya
Saking Padatnya, Cak Imin Jalan Santai Sejauh 3 Km Menuju Mobil Usai Kampanye Akbar di JIS

Saking Padatnya, Cak Imin Jalan Santai Sejauh 3 Km Menuju Mobil Usai Kampanye Akbar di JIS

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyapa sejumlah warga yang ia lewati

Baca Selengkapnya
Mantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM

Mantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM

Idrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pelabuhan Merak Macet Parah, ASDP Masih Tunggu Izin Pemerintah untuk Jalankan Solusi Ini

Pelabuhan Merak Macet Parah, ASDP Masih Tunggu Izin Pemerintah untuk Jalankan Solusi Ini

kendaraan yang ingin masuk kapal di Pelabuhan Merak bisa ditampung sementara di kantong parkir Dermaga Pelabuhan Indah Kiat.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Paksa Istri Minum Pembersih Lantai hingga Tewas, Suami di Malang jadi Tersangka

Paksa Istri Minum Pembersih Lantai hingga Tewas, Suami di Malang jadi Tersangka

Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada 24 Januari 2024 di Perumahan BMR Blok GO, Desa Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.

Baca Selengkapnya
Istri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya

Istri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya

YA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Mobil Dinas Lubuklinggau Terjang Jalan yang Baru Dicor, Tuai Sorotan

Detik-Detik Mobil Dinas Lubuklinggau Terjang Jalan yang Baru Dicor, Tuai Sorotan

Mobil dinas berwarna hitam ini tampak melewati jalan yang baru selesai dicor. Aksinya tuai hujatan warganet.

Baca Selengkapnya
Terungkap Momen Kocak di Balik Layar Debat Cawapres, Cak Imin Lompat-lompat Sama Putrinya

Terungkap Momen Kocak di Balik Layar Debat Cawapres, Cak Imin Lompat-lompat Sama Putrinya

Momen manis sekaligus lucu cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan putrinya sebelum memulai debat.

Baca Selengkapnya