UU Perlindungan Data Pribadi perlu disegerakan
Merdeka.com - Perlindungan data pribadi masyarakat tengah menjadi perbincangan hangat saat ini. Hal itu semakin menjadi kala isu kebocoran data registrasi kartu prabayar yang mengharuskan menggunakan KK dan NIK.
Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), Damar Juniarto mengatakan, alangkah baiknya pemerintah juga segera merampungkan Undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi. Dengan diselesaikannya UU itu, maka ada jaminan keamanan privasi data warga negara.
"Prioritaskan keamanan privasi data warga daripada perang melawan hoax," katanya di kesempatan yang sama.
Menurut Damar, keamanan privasi data warga sudah sepantasnya dijaga oleh pemerintah. Jika hal ini tak dipedulikan, bisa berakibat ketidakpercayaan warga negara terhadap pemerintah.
"Kepercayaan warga pada negara rusak karena kelalaian menjaga data pribadi warga," terangnya.
Terkait UU Perlindungan Data Pribadi, sepertinya belum bisa terealisasi menjadi prioritas pada 2018. Kemungkinan pembahasan baru bisa di tahun 2019. Hal ini karena tidak masuk dalam program legislatif nasional tahun 2018 di DPR RI.
"Draft RUU Perlindungan Data Pribadi sudah disampaikan ke Kemkumham. Tapi saat dibicarakan dengan parlemen tidak bisa jadi prioritas 2018. Karena masih banyak outstanding yang belum selesai dibahas," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.
Dikatakannya, pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi sejatinya telah dibahas sejak dirinya mengomandoi Kemkominfo. Namun mengingat membutuhkan waktu lama dalam membuat UU, dirinya mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) tentang Perlindungan Data Pribadi untuk penyelenggara sistem elektronik.
"Akhir tahun 2016, tanpa UU kami keluarkan PM perlindungan data pribadi untuk penyelenggara sistem elektronik. Operator juga masuk PSE, jadi saya yakin tidak ada operator yang berani melanggar membocorkan data pelanggan. Mereka juga terapkan ISO 27000-1 untuk kelola data pelanggan," terangnya.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjaga Privasi di Internet, Makin Jadi Tuntutan
Menjadi penting bagi masyarakat yang ingin menjaga privasinya.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran Tegaskan Data Pertahanan Rahasia Negara: Data Nasabah dan Pasien Saja Rahasia
TKN Prabowo-Gibran mengatakan bahwa data pertahanan adalah bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaTugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya
DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaMenkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.
Baca SelengkapnyaBappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca SelengkapnyaIni 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaPerkuat IKM, Pemkab Paser Sosialisasi dan Pengisian Data SIINas
SIINas merupakan aplikasi yang dapat mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data.
Baca Selengkapnya