Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim seleksi umumkan hasil seleksi penggunaan pita tambahan 3G

Tim seleksi umumkan hasil seleksi penggunaan pita tambahan 3G Ilustrasi © 2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Sesuai dengan yang dijadwalkan, akhirnya pihak tim seleksi umumkan hasil seleksinya pada hari Senin, 25 Februari 2013, kemarin.

Dalam hasil keputusan seleksi tersebut menyatakan bahwa PT Telkomsel dan PT XL Axiata berhak lolos dan memenangi penggunaan pita frekuensi radio tambahan pada pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000.

Berikut hasil seleksi yang telah disusun oleh tim seleksi seperti tercantum dalam situs resmi Kominfo (25/02).

Sebelum sampai pada pokok hasil pengumuman, perlu disampaikan sejumlah hal penting yang perlu diketahui, yaitu:

  1. Pelaksanaan seleksi yang diawali pada bulan Desember 2012 tersebut adalah sesuai janji Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, yang pada intinya yang beberapa bulan sebelum itu selalu memastikan bahwa seleksi layanan 3G tersebut tetap tepat waktu, yaitu dimulai pada akhir tahun 2012. Pengumuman awal seleksi tersebut dipublikasikan pada tanggal 14 Desember 2012.
  2. Sebelum seleksi tersebut awalnya diumumkan, Kementerian Kominfo telah menyelesaikan beberapa Peraturan Menteri Kominfo sebagai dasar hukum pelaksanaan seleksi dimaksud, yaitu:
  3. PM Kominfo No. 30 Tahun 2012 tentang Prosedur Koordinasi antara Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Personal Communication Systems 1900 dengan Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Universal Mobile Telecommunication Systems
  4. PM Kominfo No. 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000
  5. PM Kominfo No. 32 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
  6. PM Kominfo No. 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000
  7. Keempat Peraturan Menteri Kominfo tersebut, sebagaimana Peraturan Menteri Kominfo yang lain-lainnya, telah melalui uji publik. Point ini sengaja digaris-bawahi untuk menunjukkan, bahwa Kementerian Kominfo sangat transparan, obyektif dan profesional dalam menyusun rancangan regulasi dengan seluruh stakeholders terkait.
  8. Prinsip keterbukaan tersebut juga terus berlangsung ketika Tim Seleksi mengadakan proses seleksi ini sendiri, yaitu di antaranya dengan menyampaikan pengumuman secara terbuka proses seleksi sejak awal pengumuman undangan seleksi hingga pengumuman hasil seleksi pada saat ini melalui sejumlah siaran pers yang langsung di up load pada hari-hari yang ditentukan saat ada kegiatan tertentu yang perlu disampaikan kepada publik. Dengan demikian, tidak ada hidden agenda yang sengaja di-desain oleh Tim Seleksi dalam bentuk dan substansi sekecil apapun.
  9. Tim Seleksi bekerja secara profesional, sangat independen, disiplin, tepat waktu, tidak terikat dengan salah satu pihak tertentu dan terikat dengan pakta integritas yang telah ditanda-tangani seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (4) dari Peraturan Menteri Kominfo No. 43 Tahun 2012, yang menyebutkan, bahwa Tim Seleksi harus menandatangani pakta integritas. Pakta integritas ini penting untuk menghindari dari kemungkinan keberpihakan pada salah satu peserta seleksi, dari kemungkinan membocorkan rahasia proses seleksi, dan dari kemungkinan hal-hal pelanggaran yang diatur dalam tata tertib Tim Seleksi.
  10. Pada awalnya, penyelenggara telekomunikasi yang berminat untuk mengikuti seleksi ini ada 5, yaitu PT XL Axiata, PT Telkomsel, PT Indosat, PT Axis Telecom Indonesia dan PT HCPT, berdasarkan dokumen seleksi yang diambil secara resmi dan diumumkan hasilnya pada tanggal 4 Januari 2012.
  11. Namun demikian, pada perkembangan berikutnya, ketika saatnya mengembalikan dokumen seleksi yang telah diisi dan dilengkapi seluruh persyaratannya, maka ternyata hanya ada 3, yaitu PT XL Axiata, PT Telkomsel dan PT Indosat, berdasarkan dokumen seleksi yang telah disampaikan kepada Tim Seleksi tepat waktu pada tanggal 6 Februari 2013.
  12. Pada tahap berikutnya, Tim Seleksi melakukan evaluasi administrasi, di mana yang berhak mengikuti tahap berikutnya untuk evaluasi teknis, manajemen finansial dan kepathan regulasi hanya PT XL Axiata dan PT Telkomsel. Sedangkan PT Indosat tidak lolos evaluasi administrasi. Pengumuman hasil seleksi administrasi telah dipublikasikan pada tanggal 12 Pebruari 2013.
  13. Adapun hasil seleksi ini berdasarkan peringkatnya adalah sebagai berikut:
  14. Peringkat pertama: PT Telekomunikasi Selular
  15. Peringkat kedua: PT XL Axiata, Tbk
  16. Sesuai jadwal, Tim Seleksi memberi kesempatan masa sanggah kepada pihak-pihak (peserta seleksi) yang merasa keberatan dengan hasil seleksi ini, yaitu pada tanggal 26 hingga 27 Pebruari 2013.
  17. Berikutnya, jika tidak ada perubahan yang berarti, maka hasil seleksi ini akan ditetapkan oleh Menteri Kominfo pada tanggal 5 Maret 2013.
  18. Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Kominfo No. 43 Tahun 2012, maka pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
  19. Peringkat pertama hasil Seleksi sebagai Pengguna Pita Frekuensi Radio dengan rentang frekuensi radio 1970 - 1975 MHz berpasangan dengan 2160 - 2165 MHz
  20. Peringkat kedua hasil Seleksi sebagai Pengguna Pita Frekuensi Radio dengan rentang frekuensi radio 1975 - 1980 MHz berpasangan dengan 2165 - 2170 MHz
  21. Pasca seleksi ini dan pada tenggat waktu yang ditentukan kemudian, setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 harus menempati alokasi pita frekuensi radionya secara berdampingan (contiguous) berdasarkan penetapan untuk penataan kembali secara menyeluruh blok frekuensi dimaksud yang akan ditetapkan oleh Menteri Kominfo selaku Pembina penggunaan spectrum frekuensi radio.

Dokumen seleksi jaringan 3G diperiksa secara transparan

PT Indosat tidak lolos dalam seleksi jaringan 3G

(mdk/das)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T
BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T

BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.

Baca Selengkapnya
19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari
19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari

Pemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Janji Manis Anies Bikin Internet Lambat Jadi Ngebut 100 mbps, Gratiskan Kuota 30 GB
VIDEO: Janji Manis Anies Bikin Internet Lambat Jadi Ngebut 100 mbps, Gratiskan Kuota 30 GB

Timnas AMIN, Leon menjelaskan akan membagikan kuota 30 gb dengan rata-rata kecepatan 100mbps.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya
Jelang Penetapan Hasil Pilpres, Ganjar: Tim Hukum Sudah Siap
Jelang Penetapan Hasil Pilpres, Ganjar: Tim Hukum Sudah Siap

Ganjar mengaku bakal menyampaikan respons terkait hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 besok.

Baca Selengkapnya
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.

Baca Selengkapnya