TikTok Ubah Kebijakan Privasi, Apa Dampaknya?
Merdeka.com - TikTok kedapatan merubah kebijakan privasi aplikasinya, untuk pengguna di Amerika Serikat. Perubahan tersebut meliiputi kemampuan TikTok yang dapat mengumpulkan sejumlah informasi biometrik pengguna, seperti wajah dan suara dari konten pengguna.
Berdasarkan laporan TechCrunch, Rabu (9/6), TikTok tidak memberikan konfirmasi tentang kegunaan informasi biometrk pengguna yang dikumpulkan secara otomatis tersebut.
Akan tetapi, perusahaan mengatakan proses pengumpulan data ini akan dilakukan atas persetujuan pengguna dan jika diwajibkan secara hukum.
"Kami dapat mengumpulkan data dan informasi biometrik sebagaimana ditentukan dalam undang-undang AS, seperti sidik wajah dan sidik suara, dari User Content kamu,” kata TikTok.
"Jika diwajibkan oleh hukum, kami akan meminta izin yang diperlukan dari Anda sebelum pengumpulan semacam itu."
Ketahuan
Sebelumnya, aplikasi tersebut diketahui telah mengumpulkan data pengguna tanpa memberi tahu mereka. Hal ini ketahuan ketika Apple meng-update iOS 14, sehingga pengguna akan diberi tahu setiap kali aplikasi mencoba membaca informasi dari clipboard pengguna.
TikTok membela keputusan tersebut dengan mengatakan tindakan itu untuk memerangi perilaku spam, tetapi kemudian dihapus.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Arief Rahman Hakim
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selalu Diawasi, Perempuan Ini Bagikan Sikap Protektif Sang Ayah yang Curi Perhatian
Setiap hari ajudan dari ayah pemilik akun TikTok @lilbby.g selalu menanyakan jadwal kegiatannya.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop Belum Patuhi Aturan, Pemerintah Diminta Tak Tebang Pilih
Pemerintah diminta berani dalam menindak pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaPemilik Akun TikTok Sebar Ancaman Penembakan Ditangkap, Anies: Semoga Pelaku Dibina dan Disadarkan
Anies memberikan apresiasi yang besar kepada Polri atas penangkapan pelaku pengancaman penembakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Diminta Tegas Jika TikTok Shop Tak Patuhi Aturan di Indonesia
Dilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.
Baca SelengkapnyaDitangkap di Jember, Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Tidak Terafiliasi ke Partai
Pelaku berinisial AWK, berusia 23 tahun. Dia ditangkap di Jember.
Baca SelengkapnyaTentukan Nasib Keranjang Kuning di Media Sosial, Kemendag Panggil TikTok Pekan Ini
Proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia membutuhkan waktu karena ada aspek teknis yang perlu diselaraskan.
Baca SelengkapnyaAtur TikTok di Masa Transisi, Pemerintah Bisa Belajar dari Kebijakan AS
DPR AS akan mengambil sikap terkait aturan yang memaksa Bytedance, menjual kepemilikan Tiktok kepada pemilik di luar China jika masih ingin beroperasi.
Baca SelengkapnyaAturan Pemerintah soal TikTok Shop Dinilai Belum Tegas Jamin Keamanan Pengguna
Permendag No.31/2023 dinilai belum tegas atur TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaKemendag: Proses Integrasi Sistem TikTok dan Tokopedia Mendekati Rampung
Kemendag akan terus memantau secara intens sampai proses kemitraan antara Tokopedia dan Tiktok 100 persen comply dengan Permendag 31.
Baca Selengkapnya