Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TikTok Seret Pemerintah AS ke Pengadilan Gara-gara Rencana Hapus Aplikasi

TikTok Seret Pemerintah AS ke Pengadilan Gara-gara Rencana Hapus Aplikasi Ilustrasi TikTok. ©Reuters

Merdeka.com - TikTok meminta pengadilan AS melarang pemerintah Presiden Donald Trump yang sebelumnya meminta Apple dan Google untuk menghapus aplikasinya. Seorang hakim di San Francisco sebelumnya telah mengeluarkan perintah awal untuk melarang Departemen Perdagangan yang ingin menghapus WeChat.

Sabtu lalu, Departemen Perdagangan mengumumkan penundaan satu pekan dalam hal pelarangan TikTok. Penundaan ini disebut karena adanya perkembangan positif terkait penjualan operasional TikTok di Amerika Serikat.

Menurut TikTok, pembatasan aplikasi tidak dimotivasi oleh keamanan nasional, melainkan oleh pertimbangan politik berkaitan dengan pemilihan umum yang akan datang.

"Jika perintah dari pemerintah AS tidak dihentikan, ratusan juta orang Amerika yang belum mengunduh TikTok tidak bisa bergabung dalam komunitas online yang besar dan beragam ini, enam minggu sebelum pemilu," kata TikTok, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (24/9).

Bisnis TikTok

Sebelumnya pada Senin lalu, induk usaha TikTok, ByteDance menyebut, mereka akan menguasai 80 persen kepemilikan saham TikTok Global, perusahaan AS yang baru dibuat dan akan mengelola sebagian besar operasi aplikasi di seluruh dunia.

ByteDance juga menyebut, TikTok Global akan menjadi anak perusahaan mereka.Sementara itu, Oracle Corp dan Walmart Inc sepakat untuk memiliki saham TikTok Global dengan besaran masing-masing 12,5 persen dan 7,5 persen.

Izin Trump

Oracle menyebut, kepemilikan ByteDance atas TikTok akan didistribusikan ke investor ByteDance. Dengan begitu, perusahaan yang bermarkas di Beijing itu tidak akan memiliki saham di TikTok Global.

Sabtu lalu, ByteDance dan Oracle mengatakan, mereka akan mencapai kesepakatan atas TikTok. Dengan begitu TikTok tetap bisa beroperasi di Amerika Serikat. Oracle menyebut, Presiden Donald Trump merestui kesepakatan tersebut.

Presiden Trump juga sebelumnya telah menandatangani perintah eksekutif yang memberikan ByteDance waktu 90 hari untuk melepaskan kepemilikan TikTok, pada 14 Agustus lalu.

Sumber: Liputan6.com

Reporter: Agustin Setyo Wardani

(mdk/faz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mark Zuckerberg Lega Jumlah Pengguna Instagram Lebih Banyak dari TikTok

Mark Zuckerberg Lega Jumlah Pengguna Instagram Lebih Banyak dari TikTok

Instagram telah mengambil alih TikTok sebagai aplikasi dengan unduhan terbanyak di 2023.

Baca Selengkapnya
Kemendag: Proses Integrasi Sistem TikTok dan Tokopedia Mendekati Rampung

Kemendag: Proses Integrasi Sistem TikTok dan Tokopedia Mendekati Rampung

Kemendag akan terus memantau secara intens sampai proses kemitraan antara Tokopedia dan Tiktok 100 persen comply dengan Permendag 31.

Baca Selengkapnya
Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat

Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat

Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TikTok Shop Belum Patuhi Aturan, Pemerintah Diminta Tak Tebang Pilih

TikTok Shop Belum Patuhi Aturan, Pemerintah Diminta Tak Tebang Pilih

Pemerintah diminta berani dalam menindak pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.

Baca Selengkapnya
3 Hal Ini yang Dikhawatirkan AS soal Bahaya Tiktok, Salah Satunya Bisa Cuci Otak

3 Hal Ini yang Dikhawatirkan AS soal Bahaya Tiktok, Salah Satunya Bisa Cuci Otak

Berikut bahaya TikTok menurut pemerintah AS jika benar-benar tidak ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
Ini Penampakan Surat Suara 20 Tahun Lalu, Ada 5 Paslon Capres dan Cawapres

Ini Penampakan Surat Suara 20 Tahun Lalu, Ada 5 Paslon Capres dan Cawapres

Pada Pemilu 2004, pertama kalinya rakyat memiliki hak suara langsung dalam menentukan siapa yang akan memimpin negeri ini.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Tegas Jika TikTok Shop Tak Patuhi Aturan di Indonesia

Pemerintah Diminta Tegas Jika TikTok Shop Tak Patuhi Aturan di Indonesia

Dilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.

Baca Selengkapnya
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat

Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat

Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat

Baca Selengkapnya