TikTok Seret Pemerintah AS ke Pengadilan Gara-gara Rencana Hapus Aplikasi
Merdeka.com - TikTok meminta pengadilan AS melarang pemerintah Presiden Donald Trump yang sebelumnya meminta Apple dan Google untuk menghapus aplikasinya. Seorang hakim di San Francisco sebelumnya telah mengeluarkan perintah awal untuk melarang Departemen Perdagangan yang ingin menghapus WeChat.
Sabtu lalu, Departemen Perdagangan mengumumkan penundaan satu pekan dalam hal pelarangan TikTok. Penundaan ini disebut karena adanya perkembangan positif terkait penjualan operasional TikTok di Amerika Serikat.
Menurut TikTok, pembatasan aplikasi tidak dimotivasi oleh keamanan nasional, melainkan oleh pertimbangan politik berkaitan dengan pemilihan umum yang akan datang.
"Jika perintah dari pemerintah AS tidak dihentikan, ratusan juta orang Amerika yang belum mengunduh TikTok tidak bisa bergabung dalam komunitas online yang besar dan beragam ini, enam minggu sebelum pemilu," kata TikTok, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (24/9).
Bisnis TikTok
Sebelumnya pada Senin lalu, induk usaha TikTok, ByteDance menyebut, mereka akan menguasai 80 persen kepemilikan saham TikTok Global, perusahaan AS yang baru dibuat dan akan mengelola sebagian besar operasi aplikasi di seluruh dunia.
ByteDance juga menyebut, TikTok Global akan menjadi anak perusahaan mereka.Sementara itu, Oracle Corp dan Walmart Inc sepakat untuk memiliki saham TikTok Global dengan besaran masing-masing 12,5 persen dan 7,5 persen.
Izin Trump
Oracle menyebut, kepemilikan ByteDance atas TikTok akan didistribusikan ke investor ByteDance. Dengan begitu, perusahaan yang bermarkas di Beijing itu tidak akan memiliki saham di TikTok Global.
Sabtu lalu, ByteDance dan Oracle mengatakan, mereka akan mencapai kesepakatan atas TikTok. Dengan begitu TikTok tetap bisa beroperasi di Amerika Serikat. Oracle menyebut, Presiden Donald Trump merestui kesepakatan tersebut.
Presiden Trump juga sebelumnya telah menandatangani perintah eksekutif yang memberikan ByteDance waktu 90 hari untuk melepaskan kepemilikan TikTok, pada 14 Agustus lalu.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Agustin Setyo Wardani
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mark Zuckerberg Lega Jumlah Pengguna Instagram Lebih Banyak dari TikTok
Instagram telah mengambil alih TikTok sebagai aplikasi dengan unduhan terbanyak di 2023.
Baca SelengkapnyaKemendag: Proses Integrasi Sistem TikTok dan Tokopedia Mendekati Rampung
Kemendag akan terus memantau secara intens sampai proses kemitraan antara Tokopedia dan Tiktok 100 persen comply dengan Permendag 31.
Baca SelengkapnyaIndef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat
Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TikTok Shop Belum Patuhi Aturan, Pemerintah Diminta Tak Tebang Pilih
Pemerintah diminta berani dalam menindak pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.
Baca Selengkapnya3 Hal Ini yang Dikhawatirkan AS soal Bahaya Tiktok, Salah Satunya Bisa Cuci Otak
Berikut bahaya TikTok menurut pemerintah AS jika benar-benar tidak ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaIni Penampakan Surat Suara 20 Tahun Lalu, Ada 5 Paslon Capres dan Cawapres
Pada Pemilu 2004, pertama kalinya rakyat memiliki hak suara langsung dalam menentukan siapa yang akan memimpin negeri ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah Diminta Tegas Jika TikTok Shop Tak Patuhi Aturan di Indonesia
Dilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.
Baca SelengkapnyaIndonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaJokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat
Baca Selengkapnya