Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak mampu redam konten negatif, Facebook bisa saja diblokir

Tak mampu redam konten negatif, Facebook bisa saja diblokir Ilustrasi Facebook. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tak menampik munculnya konten-konten negatif di lini media sosial. Konten-konten negatif yang bertebaran di media sosial jika dibiarkan akan membahayakan.

Maka itu, dia telah meminta kepada pemain media sosial seperti Facebook dan Twitter untuk mengontrol penyebaran konten-konten negatif.

Namun, jika pemain Over The Top (OTT) tersebut tidak berusaha keras mungkin menangkis penyebaran konten-konten negatif, pemerintah memiliki kekuasaan penuh untuk melakukan tindakan di luar dugaan.

“Minggu lalu saya rapat dengar DPR, membahas banyaknya konten negatif di media sosial. Sebagai pemerintah, kami memiliki dua kewenangan terkait konten negatif ini. Menutup akun atau lebih dari sekadar akun, tetapi penyelenggaranya. Maksudnya, Facebook pun bisa kami tutup aksesnya,” ujarnya di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Senin (5/6).

Dikatakannya, hal itu dilakukan jika memang sangat diperlukan, bukan menjadi tujuan. Pasalnya di sisi lain, masyarakat juga masih ingin bisa merasakan manfaat media sosial.

Oleh sebab itu, agar hal-hal yang tak diinginkan tidak terjadi, dirinya meminta agar pemain OTT yang ada di Indonesia bisa bekerja sama membersihkan media sosial dari konten-konten berbahaya.

"Bekerja sama itu artinya memberikan service level, misalnya jika pemerintah meminta perlakuan tertentu pada sebuah akun, ya dilakukan," jelasnya.

Keresahan marakanya konten-konten negatif yang berseliweran di media sosial, juga membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersikap tegas dengan mengeluarkan fatwa bermedia sosial. Adapun beberapa poin penting dalam fatwa MUI tersebut sebagai berikut:

1.Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.

5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

(mdk/idc)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

Baca Selengkapnya
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer

Menkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer

Bahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.

Baca Selengkapnya
Ada Indonesia, Ini Daftar Negara yang Rakyatnya Paling Banyak Tak Dapat Akses Internet

Ada Indonesia, Ini Daftar Negara yang Rakyatnya Paling Banyak Tak Dapat Akses Internet

Berikut adalah laporan dari We Are Social yang memotret kondisi internet di seluruh dunia.

Baca Selengkapnya
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Mengidentifikasi Orang yang Putus Asa dan Ingin Mengakhiri Hidupnya

Cara Mudah Mengidentifikasi Orang yang Putus Asa dan Ingin Mengakhiri Hidupnya

Ada juga orang yang putus asa dengan menuliskan di media sosialnya untuk mencurahkan isi hati.

Baca Selengkapnya
Pantun Akhir Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Pantun Akhir Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Pantun akhir tahun 2023 ini bisa dibagikan ke akun media sosial untuk menyambut awal tahun,

Baca Selengkapnya
6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya

6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya

Mereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.

Baca Selengkapnya