Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal RPM, Kemkominfo sebut tak ada karpet merah untuk asing

Soal RPM, Kemkominfo sebut tak ada karpet merah untuk asing Ilustrasi operator seluler. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan telah menerima masukan dari berbagai pihak. Langkah itu kemudian dilakukan Rapat Harmonisasi dan Finalisasi RPM tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagai tindak lanjut dari Konsultasi Publik telah berjalan pada Jumat tanggal 15 Desember 2017 di Gedung Kemkominfo.

Rapat tersebut dihadiri stakeholders Kemkominfo terkait yakni seluruh operator seluler, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Ahmad M. Ramli, RPM ini sangat progresif karena akan mensimplifikasi 16 Peraturan Menteri yang telah ada sebelumnya menjadi hanya 1 Peraturan Menkominfo. Berlakunya Peraturan Menkominfo ini nantinya juga akan menyederhanakan 12 jenis izin menjadi hanya 1 izin saja.

“Tujuan utama dari RPM ini justru disiapkan untuk mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi nasional termasuk juga kemudahan berusaha, tanpa adanya tendensi keberpihakan kepada pihak manapun apalagi memberi karpet merah kepada pelaku usaha asing sebagaimana diisukan sebelumnya dari berita,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (18/12).

Sebelumnya, gara-gara RPM ini, konsultasi publik yang diajukan Kemkominfo menjadi gaduh. Banyak pihak yang tak terima dengan RPM ini lantaran beberapa pasal yang memberatkan. Kemkominfo pun dianggap sewenang-wenang. Dari sekian pasal yang memberatkan itu, hanya ada dua pasal yang dihapus, yakni pasal 13 ayat 3 dan 31 ayat 3. Kedua pasal itu terkait dengan kepentingan APJII.

Disebutkan dalam pasal 13 ayat 3 bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus melakukan keterhubungan dengan simpul jasa (node) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Gerbang Akses Internet di Kota/Kabupaten terdekat dengan lokasi perangkat Telekomunikasi dimaksud.

Kemudian di pasal 31 ayat 3. Pada pasal dan ayat itu tertulis Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) dilarang menyelenggarakan Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) di luar cakupan wilayah layanannya.

Terlepas itu, fleksibilitas dan kemudahan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang diatur dalam RPM ini antara lain: fleksibitas bagi penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menggunakan teknologi pilihannya dalam menyediakan layanan Jasa Telekomunikasi; keleluasaan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi dalam menyediakan jasa telekomunikasi untuk meningkatkan penetrasi internet; kepastian perlindungan hukum dalam kerjasama antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi; dan dukungan terhadap pemanfaatan kemajuan teknologi dalam penyelenggaraan telekomunikasi untuk meningkatkan efisiensi.

“Rapat pun berlangsung sangat kondusif dengan penuh spirit kebersamaan dan diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan RPM dimaksud untuk disahkan oleh Menteri Kominfo,” ujar Ramli.

(mdk/idc)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.

Baca Selengkapnya
Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya