Soal Google ogah bayar pajak jadi perhatian KPPU
Merdeka.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, turut berkomentar persoalan menolaknya Google untuk diperiksa pajak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan. Menurutnya, penolakan Google untuk diperiksa pajak oleh instansi terkait akan menjadi salah satu isu yang akan terus dipantau oleh pihaknya.
"Terkait dengan Google menolak diperiksa untuk membayar pajak, menjadi salah satu isu kami. Kita akan melihat dari sisi persaingan usaha. Sejauh mana Over The Top (OTT) Global seperti Google ini mampu memberikan kepastian kepada konsumen ketika misalnya terjadi sesuatu di dalam operasional perusahaan yang bersangkutan itu," tuturnya kepada saat dihubungi Merdeka.com melalui sambungan telepon, Senin (19/09).
Dikatakannya, pihaknya juga akan mengkaji sejauh mana praktek bisnis perusahaan OTT global ini dalam konteks persaingan usaha yang dilakukannya. Seperti misalnya, memberikan kesempatan munculnya perusahaan sejenis dari dalam negeri atau OTT lokal. Terlepas dari itu, dia juga mengatakan bahwa KPPU memang tengah mengkaji secara mendalam industri telekomunikasi dan turunannya dilihat dari sisi persaingan usaha.
"Industri di sektor telekomunikasi memang sedang menjadi perhatian kami. Di antaranya adalah isu OTT global yang numpang di jaringan milik operator di Indonesia, kemudian network sharing; infrastructure sharing serta Industri turunan dari Industri telekomunikasi seperti e-commerce dan Industri televisi," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Google dikabarkan enggan diperiksa mengenai pajaknya di Indonesia. Hal ini diketahui manakala pihak Google memulangkan surat perintah pemeriksaan pajak dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Alasan itu, hingga saat ini belum diketahui jelas.
Peningkatan penyelidikan lebih mendalam terhadap Google kabarnya akan dilakukan paling cepat pada akhir bulan ini. Tak hanya Google saja, pemerintah juga telah meminta kepada tiga perusahaan raksasa internet seperti Yahoo, Twitter, dan Facebook untuk diperiksa mengenai laporan pajak.
"Kita ingin mendorong kepada semua OTT global untuk mematuhi semua aturan main di Indonesia," tambah Syarkawi.
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), perputaran uang iklan digital dari Indonesia itu bernilai sebesar USD 800 juta atau setara dengan Rp 10,6 triliun pada tahun lalu. Namun sayangnya, Indonesia tak kecipratan berkah dari pajak transaksi iklan digital mereka. Sementara itu secara terpisah, dilansir dari Reuters, Kamis (15/09), pihak Google Indonesia mengatakan, akan tunduk pada aturan yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.
"Kami terus bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang setempat dan membayar semua pajak yang berlaku," kata juru bicara Google Indonesia.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Google terus melakukan efisiensi karyuawan karena ingin mengubah arah perusahaan.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah kata-kata yang kerap dicari di Google selama 2023.
Baca SelengkapnyaSejak awal tahun, CEO Google telah mengabarkan akan terjadi PHK lebih banyak tahun ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaBesaran gaji petugas KPPS bukanlah dihitung perhari, karena pendapatan tersebut dipakai bekerja dalam satu bulan.
Baca SelengkapnyaPengamat Siber Temukan Keanehan Hasil Penghitungan Suara pada Situs KPU
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnya