Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setelah Dihentikan, Kemkominfo Buka Lagi Seleksi Frekuensi 2,3 GHz

Setelah Dihentikan, Kemkominfo Buka Lagi Seleksi Frekuensi 2,3 GHz BTS 4G. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya membuka kembali seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz di dalam rentang 2360 – 2390 MHz untuk keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021.

Sebelumnya, seleksi spektrum ini sempat dihentikan dengan alasan prinsip kehati-hatian. Sayangnya, tidak disebutkan detail alasan dihentikan proses lelang.

"Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021 dinyatakan dibuka," tulis keterangan resmi Kemkominfo, Senin (15/3).

Dalam keterangan resminya itu tertulis bahwa seleksi dilaksanakan dengan Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2,3 GHz yang terdiri atas 3 (tiga) blok pita frekuensi radio di dalam rentang 2360-2390 MHz dengan lebar pita masing-masing blok adalah 10 MHz.

"Peserta Seleksi diberikan kesempatan untuk mengajukan penawaran minimal 1 (satu) blok (1 x 10 MHz) dan diperkenankan melakukan penawaran 2 (dua) blok (2 x 10 MHz) atau 3 (tiga) blok (3 x 10 MHz) sehingga tidak ada pembatasan jumlah blok yang dapat dimenangkan oleh Peserta Seleksi sesuai dengan hasil seleksi," tulis keterangan tersebut.

Dilanjutkan, ketentuan lebih lanjut terkait dengan Seleksi mengacu pada Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021. Dokumen seleksi dapat diambil oleh calon Peserta Seleksi pada:

Hari, Tanggal: Rabu, 17 Maret 2021, Waktu : Pukul 13.00 – 15.00 WIB di Sekretariat Tim Seleksi Wisma Antara Lantai Dasar Jalan Medan Merdeka Selatan No.17, Jakarta Pusat 10110.

Syarat Pengambilan Dokumen

Calon Peserta Seleksi dalam mengambil Dokumen Seleksi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Menyerahkan surat kuasa berkop perusahaan Calon Peserta Seleksi yang ditandatangani di atas meterai oleh Direktur Utama atau Direktur yang diberikan kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan untuk:

i. Mengambil Dokumen Seleksi;

ii. Menandatangani Surat berisi Pertanyaan terkait Dokumen Seleksi; dan

iii. Menghadiri Rapat Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) yang terdiri atas 2 (dua)

sub-tahapan, yaitu: Pemberian Penjelasan Dokumen Seleksi dan Simulasi lelang harga.

2. Surat kuasa sebagai perwakilan perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a hanya diperkenankan paling banyak kepada 3 (tiga) orang;

3. menyampaikan alamat e-mail resmi dan nomor kontak dari perwakilan perusahaan;

4. menyerahkan salinan kartu identitas (KTP atau SIM atau KITAS) pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang diberikan kuasa; dan

5. pihak yang diberikan kuasa harus menunjukkan kartu identitas asli pada saat pengambilan Dokumen Seleksi.

6. Keputusan Tim Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(mdk/faz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T

BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T

BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer

Menkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer

Bahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.

Baca Selengkapnya
Kominfo Sebagai Katalis Komunikasi dan Jejaring Informasi Sehat di NTB

Kominfo Sebagai Katalis Komunikasi dan Jejaring Informasi Sehat di NTB

Rakor Kominfotik se-NTB itu, diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dan kesepakatan bersama.

Baca Selengkapnya
Ini Cara Pemerintah Urai Kemacetan Belasan Jam di Pelabuhan Merak

Ini Cara Pemerintah Urai Kemacetan Belasan Jam di Pelabuhan Merak

Belasan jam kendaraan antre untuk menyeberang di Pelabuhan Merak.

Baca Selengkapnya
Terungkap, ini Alasan Bung Karno Pilih Tanggal 17 Agustus Untuk Proklamasikan Kemerdekaan RI

Terungkap, ini Alasan Bung Karno Pilih Tanggal 17 Agustus Untuk Proklamasikan Kemerdekaan RI

Kenapa tidak memilih tanggal lain? Ini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya