Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Right to be forgotten' dalam UU ITE tak berlaku untuk koruptor

'Right to be forgotten' dalam UU ITE tak berlaku untuk koruptor Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menjelaskan mengenai revisi UU ITE. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menjelaskan mengenai revisi UU ITE khususnya pada poin penambahan 'right to be forgotten'.

Penambahan ketentuan mengenai 'right to be forgotten' atau 'hak untuk dilupakan' pada pasal 26 itu, tidak akan diberlakukan bagi koruptor yang telah divonis bersalah.

"Biarkan anak cucunya tahu. Biar tahu mereka. Ini tidak bisa mereka meminta hak itu. Banyak yang meminta hak itu tetapi tetap tidak bisa," ujarnya saat diskusi Dinamika UU ITE Pasca Revisi di Jakarta, Rabu (28/12).

'Right to be forgotten' sendiri merupakan aturan yang mengatur tentang penghapusan informasi elektronik yang tidak relevan berdasarkan permintaan pihak yang bersangkutan. Namun, hal itu harus berdasarkan penetapan pengadilan.

Misalnya saja, Si A difitnah yang kemudian fitnah itu sampai menyebar dan menjadi berita. Kemudian Si A melaporkan fitnah tersebut. Lalu, dalam pengadilan si A divonis tak bersalah. Namun, jejak informasi fitnah itu masih bisa ditelusuri di internet. Jika pihak A merasa keberatan atas informasi yang sudah terbukti tidak benar dalam pengadilan itu, maka pihaknya berhak mengajukan keberatan kepada pengadilan agar informasi itu dihilangkan. Jika hakim memperbolehkan soal itu, maka pemerintah nanti meminta untuk menghapus informasi itu kepada pihak terkait.

Meski begitu, di dalam penambahan poin 'Right to be forgotten' pada pasal tersebut, belum dijelaskan detail ketentuan yang membatasi perihal itu. Untuk itu, kata dia, harus ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur detail persoalan itu.

"Nanti akan dibuat PP oleh pemerintah. Jadi, tergantung dari Pemerintah. Tapi kami minta untuk segera dibuat," jelasnya.

'Right to be forgotten' pada dasarnya muncul dalam perjalanan saat pembahasan revisi UU ITE dengan negara lain. Aturan tersebut juga diterapkan pula di negara lain.

(mdk/idc)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang

Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang

Surat tersebut dilayangkan terkait putusan Rektor UI yang menyatakan Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Komisi I DPR: Etika Ber-internet Pondasi Utama dalam Berinteraksi di Dunia Maya

Komisi I DPR: Etika Ber-internet Pondasi Utama dalam Berinteraksi di Dunia Maya

Banyak perilaku kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga etika di ruang digital.

Baca Selengkapnya
Dikenal Suka Tampil Glamor, Miliarder Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati karena Tilap Dana Bank Sebesar Rp708 Triliun

Dikenal Suka Tampil Glamor, Miliarder Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati karena Tilap Dana Bank Sebesar Rp708 Triliun

Ini merupakan kasus korupsi terbesar di Vietnam dan menuai kemarahan publik.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya