Registrasi ulang kartu prabayar pakai NIK dan KK mulai diberlakukan
Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan aturan untuk melakukan registrasi ulang pelanggan prabayar operator seluler sesuai dengan NIK dan nomor KK. Aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi ulang tersebut mulai dilakukan hari ini, Selasa (31/10) hingga paling lambat 28 Februari 2018. Waktu empat bulan itu, diharapkan dapat merampungkan seluruh registrasi ataupun registrasi ulang prabayar para pelanggan operator seluler.
"Menurut Kemkominfo, sebanyak 340 juta kartu prabayar beredar. Targetnya masyarakat meregistrasi mulai dari tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Selasa (31/10).
Sejatinya, sebelum tanggal dilakukannya registrasi ulang, pelanggan sudah bisa melakukan proses registrasi. Hal itu terbukti dari data yang telah masuk ke Dukcapil secara real time. Kata Zudan, selama sebulan pasca diumumkannya aturan ini, sebanyak hampir 20 juta pelanggan prabayar telah berhasil melakukan registrasi ulang.
"Tujuannya adalah untuk perlindungan pelanggan dan masyarakat dari penipuan-penipuan dan kejahatan lain, serta untuk menuju single identity number," katanya.
Sementara, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Achmad M. Ramli mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengguna layanan selular bila tak meregistrasikan kartu prabayar sesuai dengan identitas resmi. Sanksi paling berat yang akan diterima pengguna adalah pemblokiran nomor.
"Sanksinya akan bertahap," jelasnya.
Tahap awal bila pengguna tak meregistrasikan kartu selulernya konsekuensinya adalah tidak bisa melakukan panggilan keluar. Kemudian, jika registrasi tak kunjung dilakukan, risikonya tak bisa menerima telepon. Setelah itu, paling berat adalah nomor diblokir.
"Masing-masing paling lama 30 hari. Tapi 15 hari bila sudah mendapatkan peringatan kedua berupa nomor tak bisa ditelepon itu akan diblokir setelahnya," ungkapnya.
Adapun, cara melakukan registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan formatULANG#NIK#Nomor KK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Selengkapnya35 Pantun Perkenalan Nama Lucu dan Unik, Ampuh Bikin Orang Terkesan
Merdeka.com merangkum informasi tentang pantun perkenalan nama lucu dan unik yang ampuh untuk bikin orang terkesan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Identitas 15 Tersangka Pungli Rutan KPK yang Diotaki 'Lurah' Hengki
Para tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).
Baca SelengkapnyaTagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaMayat Perempuan Tanpa Identitas Tergeletak di Jalanan Makassar, Berambut Panjang & Ada Luka Lecet di Pelipis
Mayat perempuan tanpa identitas tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk dilakukan identifikasi.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Baca Selengkapnya