Registrasi SIM card di Indonesia dibanding di negara lain (1)
Merdeka.com - Tentunya bagi siapa saja yang sudah memiliki perangkat mobile sendiri, baik itu smartphone atau juga ponsel, pastinya tidak akan melewati satu hal ini. Hal tersebut adalah registrasi SIM Card.
Beberapa tahun lalu, ketika belum ada smartphone dan perangkat canggih sejenisnya, orang-orang di Indonesia atau juga orang asing dapat dengan mudah untuk membeli SIM card di counter dan secara langsung menggunakannya.
Dikarenakan beberapa hal, pada tahun 2004 silam, pemerintah Indonesia mewajibkan semua pengguna SIM card baru untuk mendaftarkan identitas mereka seperti yang tertera di Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, Passport dan Kartu Pelajar.
Namun, seperti dikutip dari website resmi Kominfo (02/07), ternyata dari digulirkannya regulasi registrasi SIM card itu sampai sekarang ini menurut Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo menemukan mekanisme registrasi pelanggan prabayar yang tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan pasal-pasal dalam Peraturan Menteri.
Banyaknya pengguna SIM card sekarang ini ternyata tidak semuanya mendaftarkan identitas diri mereka dengan benar atau mengisi form registrasi dengan asal-asalan, dengan pemikiran dapat membeli SIM card baru dengan mudah apabila terkendala sesuatu atau bosan.
(mdk/das)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaAda berbagai bentuk negara di dunia, dan masing-masing memiliki cirinya tersendiri.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah laporan dari We Are Social yang memotret kondisi internet di seluruh dunia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terminal Leuwi Panjang memiliki kantor pelayanan Samsat yang melayani pengurusan surat-surat seperti SIM, STNK, hingga BPKB.
Baca SelengkapnyaMenurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaPenyediaan layanan SIM Keliling ini untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaSetiap orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), barangkali alasannya untuk satu ini.
Baca SelengkapnyaIndonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca Selengkapnya