Penjelasan Lengkap Mahfud soal Pencabutan Izin Stasiun Radio TV Masih Siaran Analog
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa migrasi siaran tv analog ke digital sudah menjadi aturan yang diputuskan oleh pemerintah. Maka, wajib hukumnya televisi swasta menaati beleid yang sudah ditetapkan.
Terlebih, Analog Switch Off (ASO) adalah kebijakan internasional yang diputuskan oleh International Telecommunication Union sejak belasan tahun yang lalu. Di negara ASEAN sendiri, hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan.
"Di dalam undang-undang kita sendiri sudah dicantumkan dan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah. Pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan pembagian tugas," kata dia.
Terlepas itu, dirinya mengatakan bahwa peralihan dari TV analog ke TV digital berlangsung cukup lancar, meski masih ada beberapa stasiun TV yang tidak mengikuti arahan.
"Hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang ‘tidak mengikuti’ atau ‘membandel’ atas keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, GTV, MNCTV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TVONE serta Cahaya TV," kata Mahfud dalam press update melalui YouTube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (3/11).
Untuk itu, ia telah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) terhadap yang membandel ini, sehingga jika masih melakukan siaran secara analog dapat dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Berikut adalah penjelasan lengkap Mahfud MD terkait pencabutan ISR tv swasta yang masih siaran menggunakan analog:
Saudara sekalian,
Sesuai dengan ketentuan undang-undang, tanggal 2 November tadi malam persis jam 00:00 untuk masuk ke tanggal 3 November, pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.
Dan semua cukup berjalan efektif, hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang dalam tanda petik tidak mengikuti atau dalam tanda petik lagi membandel atas keputusan pemerintah ini yaitu RCTI, GTV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TVONE serta Cahaya TV.
Perlu saya sampaikan bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi ini. Nah oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini, secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin.
Maka jika sekarang masih melakukan siaran melaui siaran-siaran melalui analog maka bisa dianggap ilegal dan bertentang dnegan hukum yang berlaku. Nah oleh sebab itu, mohon agar ini ditaati, agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekedar administratif.
Ingat bahwa Analog Switch Off adalah keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh pertama, International Telecomunication Union (ITU), sudah belasan tahun yang lalu. Kemudian di negara-negara ASEAN itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum.
Di dalam Undang-undang kita sendiri juga sudah dicantumkan dan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan pembagian tugas. Terima kasih mohon ini dilaksanakan dengan baik.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaRespons Mahfud MD soal Data Anggaran Pertahanan yang Seharusnya Dibuka Untuk Publik
Mahfud Md memberi tanggapan mengenai data anggaran pertahanan yang seharusnya dibuka untuk publik pada saat debat ketiga Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri
Mahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor
Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Keras Mahfud Md Sindir Dinasti Politik Jorok, Rekayasa Hukum & Bantu Kemenangan
Calon wakil presiden Mahfud Md memberikan respons terkait dinasti politik yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik
Baca SelengkapnyaDisematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri
Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tanggapi Isu Mundur dari Kabinet Jokowi: Pada Saatnya akan Mengajukan Secara Baik-Baik
Mahfud mengakui telah berdiskusi dengan ganjar perihal pengunduran diri dari Menko Polhukam
Baca SelengkapnyaMahfud Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Mahfud memastikan akan mengikuti perkembangan dugaan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaMahfud: Saya Mantan Menhan, Data Alutsista Bukan Rahasia Negara
Mahfud memahami mana batasan terkait rahasia negara
Baca Selengkapnya