Pengguna Internet Indonesia 83 Persennya Pakai WhatsApp
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sekjen Kemkominfo), Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, saat ini pengguna internet di Indonesia mencapai 171,17 juta jiwa atau sekitar 64 persen dari keseluruhan jumlah penduduk.
"Delapan puluh tiga persen pengguna internet di Indonesia adalah pengguna WhatsApp karena aplikasi WhatsApp bisa menghubungkan antarmasyarakat," tutur Niken di peluncuran program Literasi Privasi dan Keamanan Digital di Kantor Kemkominfo, Jakarta, belum lama ini.
Sekadar informasi, jika dikalkulasi, 83 persen jumlah pengguna internet Indonesia yang sebanyak 171 juta adalah 143 juta pengguna. Angka ini cukup besar, bahkan Direktur Kebijakan APAC WhatsApp Clair Deevy menyebut, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna paling banyak di dunia.
"Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah pengguna terbanyak di dunia," kata Deevy dalam kesempatan yang sama.
Minim Literasi
Meski jumlah internet di Indonesia sudah lebih dari separuh jumlah penduduk, literasi pengguna akan privasi dan perlindungan data dianggap masih cukup minim.
Oleh sebab itu, Kemkominfo menggelar program literasi privasi dan keamanan digital ini dengan menggandeng ICTWatch dan WhatsApp, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi serta Relawan TIK Indonesia.
Niken menjelaskan, banyak dampak positif dari penggunaan internet, tetapi tak sedikit pula dampak negatifnya. Misalnya maraknya penyebaran informasi keliru sampai penipuan data pribadi pengguna.
"Di balik potensi luar biasa, tentu ada hal-hal negatif perlu diwaspadai. Misalnya, penipuan, yang rupanya masih banyak saudara-saudara kita yang tidak mengetahui bahwa nomor ponsel juga masuk termasuk ke privasi, makanya banyak yang mengikuti apa yang diinstruksikan ke penipu dan akhirnya jadi korban," kata Niken.
Pemerintah melalui Kemkominfo pun tengah mempersiapkan kelahiran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang diharapkan, akhir 2019 atau awal 2020 bisa segera disampaikan untuk dibahas dengan Komisi I DPR RI.
"Kemkominfo juga sebelumnya mengeluarkan Permenkominfo No.20/2016 tentang perlindungan data pada sistem elektronik serta mendorong terbitnya PP 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik, di mana, penyelenggara sistem elektronik wajib melaksanakan perlindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi," tutur Niken.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Agustin Setyo Wardani
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengguna Internet di Indonesia 2024 Mencapai 221 Juta
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis hasil survey internet Indonesia 2024.
Baca SelengkapnyaAda Indonesia, Ini Daftar Negara yang Rakyatnya Paling Banyak Tak Dapat Akses Internet
Berikut adalah laporan dari We Are Social yang memotret kondisi internet di seluruh dunia.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Pengguna Internet Indonesia Ternyata Dikuasai Orang-orang Ini
Siapa mereka? Berikut orang-orang yang menguasai internet Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menjaga Privasi di Internet, Makin Jadi Tuntutan
Menjadi penting bagi masyarakat yang ingin menjaga privasinya.
Baca SelengkapnyaJubir TKN Sindir Slepetonomics Cak Imin: Lebih Akademik Hilirisasi Digital Milik Mas Gibran
Dahnil menjelaskan bahwa hilirisasi digital adalah penggunaan device bahkan hingga ke jaringan yang akan dibuat oleh putra-putri Indonesia.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono
Gugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.
Baca SelengkapnyaJeli Melihat Bisnis dari Maraknya Penggemar Game di Indonesia
Penggemar game di Indonesia ditaksir mencapai 65 juta orang
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaJokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca Selengkapnya