Pengamat soal PSE Google CS Wajib Daftar: Di Uni Eropa Mereka Takut Pemerintah
Merdeka.com - Alfons Tanujaya, pakar keamanan siber Vaksincom menilai, PSE wajib daftar adalah soal kedaulatan digital Indonesia. Menjadi pertanyaannya adalah mengapa baru dijalankan sekarang, padahal dari sisi aturan sudah ada sejak tahun 2000.
"Kewajiban mengikuti pendaftaran PSE ini jelas mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan ini menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan. Ini juga sehubungan dengan keadilan di mana semua perusahaan sama kedudukannya di mata hukum dan aturan. Baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing," ungkap dia kepada Merdeka.com, Senin (18/7).
Dengan adanya kewajiban pendaftaran PSE ini, lanjut Alfons, posisi pemerintah tidak dalam posisi lemah terhadap PSE. Ini artinya ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia dan bisa melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti Play Store atau Apps Store.
"Harusnya ini memang sudah dijalankan oleh pemerintah sejak lama, dan meskipun terlambat, setidaknya hal ini sudah dijalankan dan diharapkan diawasi dan diamati dengan seksama," terang dia.
Bila berkaca Uni Eropa, PSE sangat takut dan taat kepada pemerintah. Ini karena penegakan aturan mereka yang tegas, tidak pandang bulu, konsisten, profesional, didukung oleh semua negara Uni Eropa dan menjadi tolok ukur bagi dunia.
"PSE yang besar mungkin merasa mereka memiliki negosiasi power yang kuat dan adanya ketergantungan masyarakat atas layanan yang mereka berikan. Namun aturan tetap aturan dan harus ditegakkan. Dan Kominfo harus pintar dan bermain cantik supaya proses penegakan ini tidak menimbulkan kekacauan," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, aturan pendaftaran PSE adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Terdapat dua kategori dalam PSE, yakni PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat. PSE lingkup publik adalah instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik. Sementara itu PSE lingkup privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Perlu diketahui, Kominfo memberikan tenggat waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022. Jika lebih dari itu, sanksi pemblokiran kepada PSE Lingkup Privat yang belum terdaftar akan diberlakukan.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pengalaman komunikasi pelanggan dan menyajikan solusi pesan singkat yang lebih canggih.
Baca SelengkapnyaGoogle terus melakukan efisiensi karyuawan karena ingin mengubah arah perusahaan.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah kata-kata yang kerap dicari di Google selama 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Baca SelengkapnyaSyarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnya