Pengamat sebut Kemkominfo Bisa Dapat Tambahan PNBP Jika Evaluasi Penyelenggara BWA
Merdeka.com - Dalam waktu dekat, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana segera melakukan evaluasi 10 tahun pertama bagi penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) di frekuensi 2.3 GHz.
Penyelenggara BWA 2.3 GHz yang masih ada saat ini hanya PT Berca Hardaya Perkasa. Itu pun kondisinya tak jelas. Padahal ketika pemerintah membuka lelang peluang usaha BWA 2.3 GHz di 15 zona, setidaknya 8 perusahaan yang memenangkan tender.
Sekretaris Jenderal Pusat Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Mohammad Ridwan Effendi angkat bicara. Menurutnya, sangat kecil kemungkinannya penyelenggara telekomunikasi BWA 2.3 GHz tidak akan dapat bersaing dengan operator selular dengan teknologi GSM.
"Ini dapat dilihat dari banyaknya penyelenggara BWA 2.3 GHz yang mati, kalah bersaing dengan penyelenggara selular seperti Smartfren yang memiliki frekuensi sama di 2.3 GHz," jelas Ridwan.
Contohnya saja Berca. Dari 15 zona yang dilelang pemerintah, Berca menguasai 8 zona yang terdiri dari 21 provinsi dan 298 kabupaten kota. Namun kenyataannya yang di bangun Berca hanya di 8 kota saja selama 10 tahun.
Ridwan meminta kepada Menkominfo Johnny G Plate untuk dapat mengevaluasi penuh pembangunan jaringan yang telah dilakukan Berca. Menurut Ridwan dengan waktu 10 tahun yang telah diberikan ke Berca, seharusnya mereka sudah membangun di hampir seluruh zona yang mereka menangkan.
"Harusnya perusahaan yang tidak komit pada pembangunan jaringan seharusnya tidak layak diperpanjang izinnya. Mereka tidak ingat kalau perusahaan telekomunikasi harus memiliki high capex dan high intensif. Dari komitmen pembagunan yang dibuat dan dengan kenyataannya, itu sudah cukup menjadikan bukti bahwa Berca tidak memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung program pemerintah dalam penyediaan layanan telekomunikasi untuk masyarakat," kata Ridwan.
Peluang PNBP
Selain terkait dengan pembangunan jaringan, dengan masih adanya Berca yang menguasai frekuensi 2300 Mhz sebesar 30 Mhz, Ridwan mengatakan bahwa negara memiliki peluang kehilangan potensi peningkatan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang lebih besar jika dibandingkan dengan frekuensi BWA dilelang lagi bagi penyelenggaraan seluler, dan ini pada akhirnya juga akan bermanfaat untuk mendukung keuangan negara, mengingat saat ini Kementerian Keuangan tengah membutuhkan pemasukan baik itu dari pajak maupun PNBP untuk mendukung program pemerintah.
"Frekuensi yang ditempati oleh penyelenggara BWA saat ini baik yang kosong maupun ditempati Berca sama besarnya dengan yang dimenangkan Telkomsel di tahun 2017, di mana pada tahun 2017 Telkomsel membayar Rp 3 triliun. Tahun selanjutnya Telkomsel membayar PNBP ke negara sebesar Rp 1 triliun," terang Ridwan.
Di tahun 2017 dan 2018 yang lalu Kemkominfo berhasil membukukan PNBP tertinggi yaitu mencapai Rp 17,8 triliun dan Rp 17,7 triliun. Padahal di tahun 2016 PNBP dari sektor Kominfo hanya Rp 14,7 triliun, hal ini diperoleh atas kegiatan pemerintah melelang frekuensi 2.3 GHz untuk seluler pada tahun tersebut.
Hal ini belum termasuk peningkatan pajak dan PNBP jenis lainnya, mengingat penyelenggara seluler memiliki skala bisnis (baik pendapatan maupun pengeluaran) yang lebih besar dibandingkan dengan penyelenggara BWA.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca SelengkapnyaKeterbukaan informasi publik memiliki peran signifikan dalam pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan, hal ini terjadi sebelum nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berubah menjadi BAKTI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yang dibutuhkan Indonesia saat ini adalah pemerataan akses internet.
Baca SelengkapnyaRencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.
Baca SelengkapnyaKeputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN terus meningkatkan layanan pertanahan secara elektronik.
Baca SelengkapnyaLuhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca Selengkapnya