Pengamat sebut Aturan Turunan UU PDP Harus Lebih Komprehensif
Merdeka.com - Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan pada September 2022. Beleid ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengurus sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing.
Terlepas dari disahkannya UU PDP, pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan ada pasal yang mesti diperjelas dalam turunan aturan UU tersebut. Sebab, dalam pasal tersebut hanya korporasi saja yang dikenakan sanksi pidana.
Tetapi jika yang melakukan pelanggaran adalah Badan Publik atau Organisasi Internasional, itu tidak melanggar pasal. Hal ini akan menimbulkan ketidakadilan jika Lembaga Publik atau Organisasi Internasional juga menjalankan aktivitas bisnis seperti di dunia perbankan. Pasal-pasal itu diatur pada BAB XIII tentang Ketentuan Pidana.
"Ada pasal yang hanya berlaku untuk swasta dan perorangan dan tidak untuk Badan Publik dan Organisasi Internasional. Seakan Badan Publik dan Organisasi Internasional tidak mungkin melakukan eksploitasi Data Pribadi," kata Alfons kepada Merdeka.commelalui aplikasi perpesanan, Selasa (1/11).
Berdasarkan ketentuan umum dalam UU PDP, yang dimaksud dengan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
"Untuk menegakkan keadilan, maka aturan turunan dari UU PDP harus lebih diperjelas. Seperti halnya keberadaan Lembaga PDP yang diharapkan bijak menjalankan aturan turunannya," jelas dia.
Menurut dia, Lembaga PDP harusnya bisa memberikan pedoman bagaimana standar pengelolaan data pribadi yang baik. Kalau dimungkinkan, Lembaga PDP memberikan supervisi standar minimal apa yang harus dipenuhi oleh Badan Publik atau Setiap Orang yang mengelola data.
"Seperti memberikan template database yang aman dan baik seperti menerapkan enkripsi dan pengelolaan kredensial yang baik dan terpisah," ungkapnya.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Bicara Pengusutan Dugaan Kebocoran Data Pemilih: Pasti Ada Penindakan Hukum
KPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.
Baca SelengkapnyaBappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca SelengkapnyaTugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya
DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca SelengkapnyaIni Penjelasan KPU soal Kenaikan Suara PSI di Sirekap
Data perolehan suara partai politik di Sirekap dapat diverifikasi langsung oleh setiap pengaksesnya.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Jumlah Pemilihan Ulang pada Pemilu 2019 dan 2024, Berikut Data Perbandingannya
Data itu dibeberkan KPU dalam rapat dengan DPR, Bawaslu dan Kemendagri terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tidak Ada Penyimpanan Data Sirekap di Luar Negeri
Ganguan terhadap sistem SIREKAP, KPU menyatakan hal itu disebabkan salah satunya oleh gangguan DDoS.
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Penjelasan KPU Soal KPPS Tak Bisa Ubah Data Sirekap, Muncul Banyak Kesalahan
Komisioner KPU Betty mengungkapkan, ada sebanyak 1.223 dari 823.236 TPS dengan data suara Pilpres 2024 masih tidak sesuai
Baca Selengkapnya