Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penegakan Hukum Diperlukan, jika Masih Ada Peredaran dan Penjualan SIM Card Zain

Penegakan Hukum Diperlukan, jika Masih Ada Peredaran dan Penjualan SIM Card Zain Calon haji embarkasi Medan. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Setelah Komisi I DPR, Ombudsman RI, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) protes keras terhadap penjualan SIM card operator seluler asal Saudi Arabia Zain, akhirnya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menerbitkan surat edaran yang melarang para pedagang dan pelaku distribusi kartu perdana jasa telekomunikasi asing untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Dalam surat edaran BRTI No 2 Tahun 2019 itu, disebutkan pelarangan tak hanya SIM card Zain, tapi juga kartu perdana telekomunikasi dari negara lain yang serupa dengan Zain, yang jumlahnya cukup banyak dan dipasarkan melalui distributor dengan modus penyewaan MIFI juga diharamkan peredarannya.

Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty mengapresiasi langkah BRTI yang melarang para pedagang dan pelaku distribusi kartu perdana jasa telekomunikasi dari negara lain beroperasi di Indonesia. Legislator ini berharap surat pelarangan BRTI tersebut diikuti dengan tindakkan konkrtt lain dengan mengajak aparat penegak hukum seperti pihak kepolisian untuk melakukan penindakan.

“Jika ada para pelaku usaha yang masih melakukan distribusi dan penjualan SIM card dari negara lain harus dikeluarkan surat peringatan dan segera ditindak oleh pihak kepolisian,” ujar Evita dalam keterangan persnya, kemarin.

Hal senada juga diutarakan Ahmad Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman RI. Menurutnya, jika regulator sudah mengeluarkan surat larangan, harus diikuti dengan penindakan hukum, jika ada para pihak yang masih melanggar. Peraturan yang dikeluarkan pemerintah tak akan berdampak apa pun jika tidak diikuti dengan penegakan aturan dan penindakkan bagi oknum yang masih melanggar.

“Jika kemarin masih ada beda pendapat penanganan SIM card dari perusahaan telekomunikasi negara asing, kami masih bisa pahami. Namun kini dengan surat pelarangan BRTI sudah bisa dijadikan dasar yang kuat untuk melakukan penindakan, jika masih ada pelaku usaha yang bandel. Pihak kepolisian harus segera bertindak jika ada yang melanggar, termasuk seluruh distributor dan penjualan SIM card asing di Indonesia, ermasuk yang menggunakan MIFI,” ujarnya.

Dari pengamatan di beberapa embarkasi haji, hingga kini distribusi dan penjualan SMI card operator Zain masih berjalan. Mereka tak mengindahkan larangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Para distributor tersebut masih dengan bebas melakukan kegiatan pembagian SIM Card dan zainpenjualan paket data. Padahal pekan lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan larangan penjualan sementara kartu SIM milik Zain di Indonesia.

(mdk/sya)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo Soal Suap SAP: Kasus Lama, Skalanya Terlalu Kecil

Menkominfo Soal Suap SAP: Kasus Lama, Skalanya Terlalu Kecil

Budi menjelaskan, hal ini terjadi sebelum nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berubah menjadi BAKTI.

Baca Selengkapnya
Polisi Bersenjata Kawal Pelipatan Surat Suara Pemilu di Gudang Logistik Rohil

Polisi Bersenjata Kawal Pelipatan Surat Suara Pemilu di Gudang Logistik Rohil

Pelipatan surat suara dilakukan oleh 259 orang. Proses pelipatan mulai dilakukan pada pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya
BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T

BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T

BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf

Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan

Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan

Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024

Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024

Kemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Terungkap, Begini Kronologi Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang

Akhirnya Terungkap, Begini Kronologi Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang

Satgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.

Baca Selengkapnya