Pemerintah perlu telusuri dugaan penyadapan SBY
Merdeka.com - Persoalan penyadapan rekaman percakapan telepon atas tudingan Ahok kepada mantan Presiden SBY ke Ketua MUI Ma'ruf Amin membuat pakar telekomunikasi dari ICT Institute Heru Sutadi turut bersuara. Jika hal itu benar, maka tanggung jawab ini ada di pemerintah.
Pasalnya, merujuk pada pasal 40 UU Telekomunikasi No.36 tahun 1999, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
"Nah, UU Telekomunikasi pada pasal 56 menegaskan bahwa pelanggaran terkait soal penyadapan ini diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Saya pakai UU telekomunikasi karena ini lebih tepat dibanding UU ITE yang menyangkut penyadapan terkait misal email, aplikasi instant messaging dan lain-lain," terang Heru saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (2/2).
Maka dari itu, dia menginginkan pihak terkait yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) segera mengusut dugaan kasus penyadapan ini.
"Terkait dengan hal itu, Karena menyangkut soal wilayah pribadi yang dijamin UU telekomunikasi, perlu Menkominfo serta BRTI menelusuri dan membuktikan apakah benar penyadapan terjadi, kalau benar bagaimana terjadi dan membawa kasus ini ke jalur hukum," jelas dia.
Karena, lanjut dia, hal ini bukan soal penyadapan mantan Presiden dengan Ketua MUI, namun lebih dari itu.
"Berarti ada pelanggaran terhadap hak perlindungan informasi sesuai UU yang berlaku," kata dia.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata
Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh dan Jokowi Bertemu di Istana, Ini Tanggapan PKS
Saat ini PKS memilih fokus memantau proses perhitungan suara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN)
Baca SelengkapnyaAHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol
belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaAHY Bersyukur Gabung Koalisi Prabowo: Coba Masih di Tempat Lama, Hancur Lebur
AHY menilai, saat ini koalisi perubahan sudah mulai goyang, contohnya NasDem.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaIsu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo
Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono Ajak Istri Pindah ke IKN Juli 2024: Saya Mau Duluan Sebelum Presiden
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.
Baca Selengkapnya