Merdeka.com - Tentunya menjadi rumit dan sulit apabila dari segi perundang-undangan terkait penutupan akses untuk situs-situs dengan konten porno. Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kabid NIR Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Valens Riyadi.
Valens berpendapat bahwa UU Pornografi atau juga UU ITE seharusnya sama seperti Undang-Undang lainnya yang pernah dibuat dan dilaksanakan di Indonesia.
Sayangnya, ada kekurangan dalam pengaplikasian Undang-Undang tersebut dalam operasionalnya. Menurut Valens, UU Pornografi atau juga UU ITE harusnya mengatur tatanan hidup dan larangan dalam skala global bukan secara detail dan dalam tingkat operasional.
Bahkan, masih menurut Valens, PP turunan untuk kedua Undang-Undang tersebut sampai sekarang juga masih belum muncul atau mungkin juga belum digodok secara matang.
Padahal setelah dibuatnya sebuah Undang-Undang, maka pemerintah wajib mengeluarkan PP selambat-lambatnya 1 tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan. Hal itu berfungsi untuk memberikan panduan secara detail tentang bagaimana pelaksanaannya.
"Bahkan, apabila diperlukan, harus ada juklak khusus yang lebih teknis. Biasanya akan dibuat Peraturan Menteri," jelas Valens.
Dengan tidak adanya turunan UU ITE dan UU Pornografi, maka batasan konten yang harus ditapiskan menjadi tidak jelas, daftar situs atau laman mana yang wajib ditapiskan serta teknis cara penapisan tersebut.
Dikarenakan hal tersebut, maka langkah-langkah penapisan yang dilakukan para operator menjadi berbeda-beda, sporadis dan melakukannya dengan berdasar dan cara sendiri-sendiri.
Selain itu, dengan tidak adanya PP turunan dari UU ITE dan UU Pornografi tersebut maka untuk melakukan pemblokiran baik situs ataupun konten menjadi abu-abu.
"Mana konten yang diperbolehkan, mana yang dilarang," lanjut Valens.
Menjadi satu hal yang sangat dilematis apabila PP tersebut tidak juga dibuat, karena di satu sisi jika secara frontal melakukan pemblokiran maka akan berbenturan dengan hak kebebasan dalam memperoleh informasi yang hal tersebut juga dilindungi undang-undang. Di sisi lain, apabila tidak diblokir, maka konten-konten seperti itu akan semakin bermunculan.
Menurutnya, sekarang ini, banyak orang yang dengan mudah melewati teknis penapisan yang dilakukan oleh operator. Hal itu dikarenakan muncul banyak sekali cara-cara dan tutorial bagaimana melewati sistem penapisan yang diterapkan jaringan.
"Di sisi lain apabila dilakukan penapisan secara menyeluruh, maka juga akan memberatkan karena cukup sulit sekaligus mahal untuk dilakukan," tandasnya.
[das]Lewat Teknologi Ini Dimungkinkan Bisa Bicara dengan Orang Mati secara Virtual
Sekitar 15 Jam yang laluBurung Dodo, Satwa Punah yang Bakal Dibangkitkan Lewat Rekayasa Genetika
Sekitar 23 Jam yang laluBukan Lagi *123#, XL Axiata Ubah Nomor Cek Pulsa
Sekitar 1 Hari yang laluSejarah dan Cara Kerja InaTEWS, Sistem Pendeteksi Tsunami yang Dihentikan BRIN
Sekitar 1 Hari yang laluCara Membuat Polling di Grup WA Biar Tak Ribet Catat Satu-satu
Sekitar 1 Hari yang laluSamsung Galaxy S23, S23 Plus, dan S23 Ultra, Pilih Mana? Cek Spek Selengkapnya!
Sekitar 1 Hari yang laluLulusan Kampus Koding Hactiv8 disebut Rata-rata Punya Gaji Rp 10 Juta per Bulan
Sekitar 1 Hari yang laluLyto Umumkan Game 'Luna Online: New World' Mulai Tahap Beta Tes
Sekitar 2 Hari yang laluDaftar Pekerjaan yang Rentan Direbut ChatGPT Menurut Ilmuwan
Sekitar 2 Hari yang laluDaftar Browser yang Sering Dipakai Pengguna Internet di Dunia
Sekitar 2 Hari yang laluPencipta Gmail sebut ChatGPT Mampu Hancurkan Google dalam Waktu 2 Tahun
Sekitar 2 Hari yang laluAS Sudah Punya Jaringan Telepon Seluler Sejak Tahun 1940-an?
Sekitar 2 Hari yang laluHarga Samsung Galaxy S23 yang Baru Dirilis
Sekitar 3 Hari yang laluSamsung Galaxy S23 Akhirnya Dirilis Bawa Keunggulan Lebih di Sisi Kamera
Sekitar 3 Hari yang laluPsikolog Polda NTT Pulihkan Trauma Balita Disekap Tantenya
Sekitar 14 Jam yang laluBripka Madih akan Dikonfrontir dengan Penyidik Polda Metro Minta Rp100 Juta dan Tanah
Sekitar 17 Jam yang laluHeboh Bripka Madih Diperas Penyidik, Satgas Saber Pungli Tak Lagi Bertaji?
Sekitar 1 Hari yang laluProtes di Medsos, Bripka Madih Malah Terancam Sederet Pelanggaran Etik Sampai Pidana
Sekitar 1 Hari yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 18 Menit yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 1 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluPleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Sekitar 1 Hari yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 18 Menit yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Cerita Pengalaman Irfan Tak Patuhi Perintah Atasan Dipukuli Hingga Tak Berdaya
Sekitar 1 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 2 Hari yang laluVIDE0: Eliezer Minta Maaf Usik Jaksa soal 'Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara'
Sekitar 2 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 5 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluPrediksi Persib Vs PSS di BRI Liga 1: Pertarungan Dua Tim yang Sedang On Fire!
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami