Pemerintah Diharapkan Segera Bahas RUU PDP dengan DPR
Merdeka.com - Kekosongan regulasi perlindungan data pribadi (PDP) yang secara komprehensif melindungi data pribadi warga negara ini kedepannya akan menimbulkan banyak tantangan bagi Indonesia.
Tanpa mekanisme perlindungan yang memadai, praktik pengumpulan dan pemrosesan data pribadi yang berskala besar oleh Pemerintah dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan dan resiko yang tinggi.
Ardi Sutedja, Ketua Indonesia Cyber Security menghimbau agar pemerintah segera mengutamakan pembahasan RUU PDP ini.
"Saya menghimbau agar bapak presiden berkenan dengan hati yang sungguh-sungguh, tolong masalah RUU PDP ini segera diutamakan, agar bisa dibahas sama DPR. Ini upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Ini sama-sama kita, bukan urusan sepihak, ini urusan masyarakat semuanya," jelasnya kepada Merdeka.com, Rabu (18/12).
Harapannya bukan tanpa alasan. Ardi mengatakan, bahwa sepanjang 2019 sebetulnya banyak kasus kebocoran data, tetapi tidak semua kasus itu dilaporkan. Hal ini dikarenakan belum adanya kewajiban atau undang undang yang mewajibkan mereka membuka kasus tersebut, sehingga pihak-pihak yang mengalami kebocoran data tidak ada kewajiban untuk melaporkan.
"Karena tidak ada landasan hukumnya, kedua juga memang praktik-praktik kebocoran data itu masih merupakan hal-hal yang sensitif dan itu juga menimbulkan aib bagi perusahaan, jadi kalo dia buka, wah perusahaan ini tidak aman," jelas Ardi.
Posisi Draft RUU di Meja Presiden
Menurutnya, draft RUU PDP saat ini sudah ada di meja Presiden Jokowi.
"Yang saya pahami itu memang sudah ada di meja Presiden, yang ditunggu surat pengantar (Supres) tersebut belum ditanda tangani. Surat itu kan untuk diajukan ke DPR, agar masuk kedalam Prolegnas. Jadi DPR sekarang posisinya menunggu surat itu. Kenapa belum ditanda tangani presiden? itu masih jadi pertanyaan. Apakah ada kendala teknis atau apakah ada kendala politis, itu yang kita tidak tahu," kata Ardi.
Kebocoran data itu sangat berbahaya, karena yang dibocorkan biasanya data pribadi. Data pribadi itu seperti kartu keluarga, nama lengkap, alamat, nomor kartu keluarga, dan lainnya. Data-data tersebut merupakandata pribadi yang penting.
Kebocoran data terbesar menurut Ardi terjadi pada Pilpres lalu.
"Orang gak sadar yang namanya di daftar pemilihan tetap kan dipajang di TPS, nah di TPS itu isinya nama dan alamat orang, bayangkan jika disetiap TPS semua orang berfoto dengan handphonenya, artinya apa? Itu data udah banyak orang yang punya. Kebocoran data juga terjadi karena ulah kita sendiri misalkan ada temen ingin minta ktp kita lalu dikirim foto ktp itu lewat platform publik seperti whatsapp akibatnya muncul di google storage," jelasnya.
"Masalah data ini jangan ditunda-tunda lagi. Dikarenakan masyarakat, dunia usaha, DPR yang jadi subjek dari data juga sebenarnya terdampak. Mereka gabisa berfikir tidak akan berdampak pada mereka, ini termasuk data-data mereka juga. Itu dulu yang harus didahulukan," tutup Ardi.
Reporter Magang: Roy Ridho
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaBappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya