Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah didesak segera atur perlindungan data pribadi

Pemerintah didesak segera atur perlindungan data pribadi Ilustrasi keamanan internet. © huffingtonpost.com

Merdeka.com - Para pegiat internet, ramai-ramai mendesak pemerintah untuk segera memiliki peraturan yang secara khusus dan komprehensif memberikan perlindungan data pribadi. Bagi mereka, tanpa adanya aturan tersebut, tidak akan ada jaminan bahwa baik institusi pemerintah ataupun korporasi dalam maupun luar negeri akan menghormati dan melindungi data pribadi masyarakat Indonesia secara memadai.

Menurut Indriyatno Banyumurti, Koordinator Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Indonesia, dewasa ini, pengguna Internet Indonesia pada umumnya cenderung tak malu-malu untuk membuka privasi dirinya ke publik, bahkan hal itu dilakukan dengan gembira.

"Sejumlah data pribadinya dipaparkan ke publik, semisal melalui media sosial, sekedar agar bisa tetap eksis" ujarnya dalam sebuah diskusi 'Ngopi tentang Privasi' di Yogykarta, belum lama ini.

Hal yang senada juga diutarakan Semmy Pangerapan dari Indonesia Internet Governance Forum (ID-IGF). Kata dia, di era Internet yang memungkinkan setiap mesin dan setiap orang saling terkoneksi, akan sulit untuk memberikan batasan yang jelas tentang privasi.

"Bisa dikatakan, kini tidak ada privasi di Internet. Sehingga yang perlu segera ada di Indonesia adalah aturan main yang jelas tentang penggunaan dan perlindungan data pribadi, agar tak ada penyalahgunaan (atas data pribadi)" ujar mantan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tersebut.

Harapan Semmy tersebut sejatinya sejalan dengan yang tengah diupayakan oleh pemerintah Indonesia. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Plt. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Mariam Barata.

"Pemerintah harus dan tengah berusaha melindungi data pribadi masyarakat di Internet. Salah satunya adalah dengan menggodok Rancangan Peraturan Menteri tentang Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (RPM PDPSE – Red.) dan juga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi," katanya.

Sejalan dengan itu, Sinta Dewi dari Cyber Law Center, Fakultas Hukum - Universistas Padjajaran (Unpad), menuturkan, jika saat ini, baik draf RUU maupun naskah akademisnya tengah terus dilengkapi.

"RUU (Perlindungan Data Pribadi) tersebut diharapkan bisa disegerakan masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional – Red.) agar dapat dibahas oleh DPR bersama pemerintah," harapnya.

Sementara, dengan adanya (rencana) menghadirkan regulasi yang memadai atas perlindungan data pribadi, adalah satu hal. Sementara pemahaman masyarakat tentang pentingnya melindungi data pribadinya serta hak atas privasi adalah hal lain.

"Adanya regulasi tentang perlindungan data pribadi nantinya, perlu diimbangi oleh kesadaran masyarakat Indonesia tentang apa itu hak atas privasi dan mengapa penting untuk melindunginya," ujar Donny BU, ICT Watch.

(mdk/idc)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari

Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Selengkapnya
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029

Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Enam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya