Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku usaha lokal tak diajak bahas revisi PP PSTE

Pelaku usaha lokal tak diajak bahas revisi PP PSTE BTS. shutterstock

Merdeka.com - Para pelaku usaha lokal yang selama ini bermain di data center dan bisnis turunannya seperti cloud computing, hosting, serta lainnya ternyata tak dilibatkan dalam pembahasan draft revisi Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Salah satu yang menjadi perhatian dari draft itu adalah rencana mengubah Pasal 17 yang menyatakan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, pelindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.

"Saya sudah konfirmasi ke seluruh anggota IDPRO, kami memang belum pernah dilibatkan dalam pembahasan Perubahan PP 82/2012," tegas Ketua Umum Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO) Kalamullah Ramli melalui keterangan persnya, Selasa (30/10).

Padahal, mengutip pasal 96 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, masyarakat, baik orang perseorangan atau kelompok yang berkepentingan atas substansi seperti ormas, kelompok profesi, serta LSM diberi hak untuk memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan peraturan

Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto mengungkapkan anggotanya juga tak dilibatkan dalam pembahasan revisi PP tersebut.

"Tak ada anggota kami yang dilibatkan. ACCI tahu ada rencana perubahan ini per bulan April 2018 dan mendapatkannya sudah berupa draft di akhir April 2018. *Kemudian kami* memberikan tanggapan *pada 7* Mei 2018 dan tidak ada respon/balasan balik atas *tanggapan kami* tersebut," katanya.

Diakuinya, setelah itu memang diajak ke beberapa kegiatan sosialisasi tapi esensi permintaan dari ACCI tentang penempatan data klasifikasi tinggi wajib di wilayah Indonesia tapi bisa mempunyai duplikasi di luar wilayah Indonesia itu, tidak pernah tahu di akomodasi atau tidak, padahal hal ini sudah menjadi titik temu, bisa diterima dan telah diputuskan bersama dengan para cloud service provider anggota ACCI.

"Beberapa hari lalu kami minta draft versi terakhir juga belum dikasih lagi. Ini kami ingin tahu apakah ada perbedaan antara sebelum dan setelah tanggapan kami," keluhnya.

Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Henri Kasyfi Soemartono menegaskan posisi dari organisasinya meminta adanya lokalisasi data secara menyeluruh di Indonesia ," tegasnya.

"Jadi sebenarnya pertanyaannya, apakah PP82 ini perlu di revisi atau hanya kita perjelas saja perbedaan "Wajib Lokalisasi Data" dengan "Wajib menggunakan Data Center Lokal". Karena yang sebenarnya kita targetkan adalah Lokalisasi Data," tukasnya.

Sementara Ketua Umum Asosiasi Big Data & AI (ABDI), Rudi Rusdiah menambahkan terkait Data Governance (Tata Kelola) ada dua hal penting yang harus diperhatikan adalah kedaulatan data (lokalisasi) terutama data masyarakat dan transaksi di NKRI dimana akuntabilitas terhadap data oleh penegak hukum dan pelaku usaha serta regulator akan lebih besar jika primary data berada di data centre Indonesia.

Hal lain juga terkait dengan perlindungan data masyarakat, konsumen dan institusi maka sebaiknya minimal data primary berada di data centre di RI.

Jika sifatnya terkait infrastruktur kritis dan data strategis maka data sekunder (backupnya) pun harus ada di data centre di wilayah Indonesia.

Akibat sampingannya bisnis Pc Server, power energy UPS, Network Security dan bandwitdh, industri pendukungnya serta SDM akan bertambah besar meningkatkan PDB RI dan mengurangi defisit transaksi berjalan karena ada komponen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih besar.

Nah, apabila tidak ada industri dan asosiasi industri dari Indonesia yang dilibatkan, lantas mengakomodasi siapa sehingga perubahan tersebut perlu dilakukan?

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Upaya Perusahaan Elektronik Mendukung Kebijakan Pemerintah RI Lokalisasi Industri
Upaya Perusahaan Elektronik Mendukung Kebijakan Pemerintah RI Lokalisasi Industri

Menurut Harry, perusahaannya juga sangat menghargai sumber daya manusia lokal yang dibuktikan dengan penggunaan 100 persen tenaga kerja terampil lokal.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Pengurus PBNU yang Dinonaktifkan Karena jadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres
Daftar Lengkap Pengurus PBNU yang Dinonaktifkan Karena jadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres

PBNU menonaktifkan fungsionaris pengurus yang menjadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Luhut Akui Ada Tenaga Kerja Asing di Proyek Hilirisasi: Jumlahnya 15 Persen Saja
Luhut Akui Ada Tenaga Kerja Asing di Proyek Hilirisasi: Jumlahnya 15 Persen Saja

Luhut memastikan porsi TKA itu nantinya akan berkurang seiring dengan banyak dilatihnya SDM lokal untuk industri hilirisasi.

Baca Selengkapnya
PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan
PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan

Dengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Selengkapnya