Pajakku Rilis Layanan Bayar Pajak secara Online MPN Pajakku
Merdeka.com - PT Mitra Pajakku (Pajakku), Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sejak 2005 yang menjadi mitra Direktorat Jendral Pajak, ditunjuk sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) yang dapat menerima penerimaan setoran pajak oleh Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.
Untuk itu, Pajakku menyelenggarakan kegiatan Peluncuran Transaksi Perdana MPN (Modul Penerimaan Negara) Pajakku dengan menampilkan transaksi pembayaran pajak secara langsung dari pelanggan Pajakku. Acara ini dilaksanakan secara virtual bersama dengan para pejabat Ditjen Perbendaharaan dan Ditjen, kemarin (28/8).
MPN Pajakku dapat diakses melalui laman Pajakku di pajakku.com dan Aplikasi Mobile “Tupai” yang dapat diunduh di Playstore dan layanan aplikasi perpajakan Pajakku (Halona - ePPT-Tarra) dengan proses Daftar-Hitung- Bayar-Lapor (DHBL).
Platform DHBL yang diluncurkan Pajakku adalah platform pertama yang memudahkan Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakannya secara lengkap.
“Pajakku terus melakukan inovasi dan berusaha memberikan kemudahan bagi masyarakat agar kewajiban perpajakan yang dikesankan 'sulit; menjadi menyenangkan. Lebih dari itu, semua pembayaran yang berkaitan dengan penerimaan negara dapat dilakukan dengan mudah," ujar Dedi Rudaedi, Direktur PT Mitra Pajakku, dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8).
Konsep Semudah Isi Pulsa Telepon
©2018 Merdeka.com
MPN Pajakku dikembangkan dengan konsep sederhana agar Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor dalam melakukan pembayaran pajak, bea dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) semudah dalam mengisi pulsa.
Pajakku senantiasa bekerja sama dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Perbendaharaan agar dapat memberikan layanan-layanan yang bermanfaat bagi para Wajib Pajak/Bayar/Wajib Setor. Saat ini MPN Pajakku telah terintegrasi dengan semua layanan Pajakku sehingga kemudahan dalam Daftar-Hitung-Bayar-Lapor dapat terselesaikan dalam satu aplikasi sehingga 'One Stop Solution in TAXnologies' terpenuhi.
"Kami berharap dengan adanya kemudahan ini, dapat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan dengan tingkat kesukarelaan yang tinggi, dan hal ini merupakan wujud kita dalam bela negara," pungkas Dedi.
(mdk/sya)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaBanyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca SelengkapnyaJika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca Selengkapnya