OLX buka-bukaan soal data dan strategi ke depannya
Merdeka.com - OLX Indonesia akhirnya mau membuka data-data mengenai trend penjualan hingga strategi yang akan dilakukannya ke depan. Maklum, perusahaan yang dulunya bernama Tokobagus ini biasanya pelit membagi informasi mengenai perihal perusahaannya.
"Ini sudah saatnya kita buka-bukaan soal data hingga langkah kita selanjutnya meskipun nanti ada yang belum bisa kami utarakan," kata CEO OLX Indonesia, Daniel Tumiwa.
Saat ini, kata Dia, transaksi di perusahaan yang dia pimpin itu sudah mencapai 5000 transaksi per hari dengan 2,4 miliar trafik pengakses per bulan.
"Artinya, kita udah dikunjungi 1,5 juta users per harinya. Kebanyakan 90 persen dari pengakses menggunakan mobile dan apps. Sisanya desktop," ujarnya.
Sementara itu, OLX memiliki 3 juta iklan baru per bulan, dan 6 dari 10 iklan di upload melalui Android. Ada tiga kategori yang selalu dimonitor OLX, yakni gadget, mobil, dan motor.
"Tiga kategori ini yang kita pantau. Data dari OLX menunjukkan bahwa kategori elektronik gadget, mobil, dan motor mendapatkan 5 kontak per hari. Selain itu, lebih dari 70 persen iklan terjual dalam seminggu," tuturnya.
Nah, kali ini OLX akan memantapkan langkah selanjutnya dengan mengkomersilkan iklan yang ingin tampil di halaman awal melalui fitur baru.
"Investasi yang sudah digelontorkan selama ini, sudah pastinya suatu saat juga harus menghasilkan pendapatan. Caranya adalah dengan fitur Sundul Iklan," ujar Chief Marketing Officer (CMO) OLX Indonesia, Edward Kilian Suwignyo.
Namun, sayangnya harga iklan melalui Sundul Iklan masih digodok oleh pihaknya. Selain fitur Sundul Iklan, OLX juga akan menetapkan harga pada iklan barisnya di sektor properti.
"Setelah kita mempelajari di sektor properti, kita menetapkan iklan yang ke 11 mulai berbayar. Kalau kurang dari itu masih gratis. 80 persen listing rumah di kategori properti. Ada ketentuan baru dengan iklan berbayar. Ada expire day. Jadi kalau sudah kejual gak dihubungi lagi sama calon pembeli," ujarnya.
Untuk fitur di properti ini, OLX Indonesia mengenakan biaya per iklan sebesar 100 ribu untuk enam bulan.
(mdk/lar)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaData Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaSempat Bingung Cari Kegiatan, Ibu Rumah Tangga Ini Akhirnya Jual Olahan Tongkol Omzetnya Capai Rp3 Juta per Hari
Selain memanfaatkan media sosial Instagram, penjualannya banyak terbantu karena testimoni pembeli kepada orang lain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaYLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaFOTO: Operasi Pasar Bulog, Warga Bekasi Utara Antusias Antre Beras SPHP yang Harganya Terjangkau
Beras SPHP belakangan ini menjadi pilihan alternatif sejumlah konsumen di tengah terus melonjaknya harga beras.
Baca SelengkapnyaTransaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun
Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnya