Miris, judi online tumbuh subur di Indonesia
Merdeka.com - Meskipun sebenarnya dilarang oleh agama dan negara, judi dalam berbagai bentuk tetap marak di Indonesia. Salah satu contohnya yang sedang hangat saat ini adalah judi online.
Coba saja Anda cari di Google dengan kata kunci judi online, maka berbagai situs pun akan muncul dengan menawarkan kegiatan haram ini. Bahkan, aktivitas yang sebenarnya diancam hukuman pidana oleh negara ini ditawarkan di internet secara terang-terangan.
Pencarian dengan kata kunci judi online di GoogleBentuknya pun bermacam-macam, ada yang berkedok permainan poker online, tebak skor pertandingan sepak bola, hingga menawarkan togel. Seolah hal ini sudah menjadi barang yang tak tabu lagi di internet negeri ini.
Padahal, negara sendiri bukannya tak tinggal diam dalam hal ini. Hal ini dibuktikan dengan berbagai undang-undang yang dibuat guna menghalangi kegiatan tersebut.
Dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP misalnya, dengan jelas disebutkan bahwa mereka yang terlibat dalam kegiatan perjudian bisa dijerat dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp 10 juta rupiah.
Hal ini kemudian diperkuat lagi dengan UU ITE nomor 11 tahun 2008. Dalam pasal 45, dengan jelas disebutkan bahwa pelaku judi bisa dihukum penjara 6 tahun dan / atau denda maksimal Rp 1 miliar rupiah.
Namun, nampaknya berbagai peraturan yang telah dibuat ini nampaknya tak berdampak apapun terhadap para pelaku judi online di Indonesia. Hingga kini, masih banyak situs judi online dengan berbagai kedok baik nasional maupun internasional yang masih berdiri.
Yang kemudian jadi sorotan, bagaimana sikap pemerintah selama ini? Selain undang-undang, adakah tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas ini?
Memang sepertinya sangat sulit untuk melacak satu-satu pemilik situs judi online ini. Namun, bukan tidak mungkin kita bisa melakukan blokir terhadapnya.
Negara tetangga seperti Singapura sendiri malah belum memiliki undang-undang terkait. Namun, usaha mereka untuk menghalangi praktik perjudian online patut diacungi jempol.
Seperti yang dilansir oleh ZDNet (10/9), Singapura sedang getol-getolnya memberantas praktik perjudian di negaranya. Bahkan, tidak cukup di sana, pemerintahnya pun mengkaji kemungkinan untuk memblokir kegiatan ini di dunia maya.
Jika masalah ini tak ditanggapi dengan serius, bisa jadi Indonesia akan tertinggal dari Singapura dalam memberantas judi online. Padahal, Indonesia-lah yang lebih dulu memiliki undang-undang yang membahas masalah tersebut.
(mdk/nvl)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung
Saat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung
Baca SelengkapnyaRp80 Juta Ludes karena Judi Online, Anak Muda ini Sukses Jualan Colenak Bisa Buka Banyak Cabang Penghasilan Sehari Jutaan
Pernah bangkrut akibat judi online, pemuda ini kini bangkit berjualan colenak dan sudah memiliki banyak cabang.
Baca SelengkapnyaKebut Pemberantasan Judi Online, Satgas Khusus Bentukan Jokowi Mulai Bekerja Pekan Depan
Satgas terpadu diharapkan dapat mempertajam koordinasi kementerian/lembaga dalam memberantas keberadaan judi online.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin soal Judi Online: Kalau Presiden Tidak Turun Tangan, Tunggu AMIN Menang
Politikus yang akrab disapa Cak Imin ini mengutip laporan investigasi sebuah media massa bahwa orang Indonesia menjadi pemilik judi online.
Baca SelengkapnyaKapolri Beberkan Kasus Judi Online Menonjol Sepanjang 2023, Rekening Diblokir Tembus 1.229
Ribuan website yang diblokir itu dari 2.278 perkara judi online ditangani Polri.
Baca SelengkapnyaJokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan membentuk task force atau satuan tugas (satgas) untuk memberantas judi online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPromosikan Judi Online, Dua Selebgram Diciduk Polisi
Dalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.
Baca SelengkapnyaKasus Judi Bola SBOTOP Segera Disidang, 4 Tersangka & Barang Bukti akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
hasil penelusuran terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi yang beroperasion sejak Januari-November 2023.
Baca SelengkapnyaFOTO: Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Internasional di Matraman, 10 Orang Ditangkap
Polres Jakarta Timur menggerebek markas penyedia judi online jaringan internasional di Matraman, Jakarta Timur. Sepuluh orang tersangka berhasil ditangkap.
Baca Selengkapnya