Menkominfo usul Go-Jek, Tokopedia, Bukalapak jadi agen pajak
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengusulkan Go-Jek, Tokopedia, dan Bukalapak untuk menjadi agen Wajib Pajak Pungut (WAPU).
WAPU sendiri adalah pihak-pihak yang diwajibkan untuk memungut dan menyetor sendiri PPN/PPn-BM atas setiap pembelian atau penerimaan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Sejauh ini, Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak.
Terutama yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.
Menurut pria yang akrab disapa Chief RA ini, perusahaan berbasis teknologi itu mampu menambah jutaan pemegang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru yang jelas keberadaannya. Sebab, data-data yang mereka miliki memuat unsur Know Your Customer (KYC).
“Mereka itu bisa dibilang bisa menjadi real heroes di bidang perpajakan. Karena berkat mereka, tax base kita akan naik. Karena apa? Tiba-tiba akan ada beberapa juta pemegang NPWP baru dan mereka Know Your Customers (KYC)-nya bagus. Bukan asal orang apply untuk mendaftar NPWP,” ujarnya saat ditemui usai acara Digital Economic Briefing 2017 di kantor Indosat Ooredoo di Jakarta, Kamis (16/11).
Maka itu, jika hal ini diterapkan, Menkominfo berharap Go-Jek, Tokopedia, dan Bukalapak bisa diberikan insentif. Hal ini karena mereka sudah membantu pemerintah untuk mendapatkan pemegang NPWP baru.
Insentifnya berbentuk seperti apa, kata Chief RA, itu merupakan wewenang Kementerian Keuangan.
“Konsepnya harus diberi insentif gitu lho. Karena mereka mendatangkan pemegang NPWP baru dalam jangka pendek. Makanya, saya usulkan harus diberi insentif yang model-model begini,” jelasnya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaMenkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer
Bahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.
Baca SelengkapnyaPengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaWNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal
Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca SelengkapnyaPengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya
Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca Selengkapnya