Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkominfo: Transportasi online boleh hanya ditata

Menkominfo: Transportasi online boleh hanya ditata Ilustrasi transportasi online. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 terkait dengan regulasi transportasi memantik polemik. Layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Grab, Go-Jek, dan Uber, satu suara tak sependapat dengan revisi Permenhub itu. Mereka mengharap, pemerintah untuk bijak dalam memutuskan persoalan.

Namun nampaknya, pemerintah tetap bersikukuh untuk menerapkan aturan baru itu pada 1 April 2017 mendatang. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pun buka suara terhadap permasalahan ini. Menurutnya, pemerintah memang harus turun tangan untuk mengatasi dinamika yang tengah terjadi di sisi transportasi darat.

Dengan pemerintah turun tangan, maka keniscayaan polemik 'klasik' ini tak akan terulang lagi. Tentunya, dinamika taksi online dan konvensional agar berjalan secara teratur dan memberi kenyamanan bagi semua pihak.

"Pemerintah masuk untuk meng-address dinamika yang sekarang. Revisi permen ini mengukuhkan legal bahwa transportasi online boleh, hanya ditata seperti kenyamanan dan lain-lain," kata dia usai rapat yang digelar tertutup bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3).

Dikatakannya, keputusan ini akan bermuara di sektor terkait. Dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hanya saja, Menteri yang akrab disapa Chief RA ini akan mengeksekusi dari sisi lain.

"Pemerintah satu keputusan sektor ada di Menhub, saya mengeksekusi dari dunia mayanya," jelas pria kelahiran Bogor ini.

4 keberatan dari 11 poin revisi

Ada 11 poin yang tertera dalam revisi Permenhub itu. Kesebelas poin itu di antaranya: 1. Jenis angkutan sewa, 2. Kapasitas silinder mesin kendaraan, 3. Batas tarif angkutan sewa khusus, 4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus, 5. Kewajiban STNK berbadan hukum, 6. Pengujian berkala (KIR), 7. Pool, 8. Bengkel, 9. Pajak, 10. Akses dashboard, dan 11. Sanksi.

Nah, dari 11 poin itu ada empat di antaranya yang membuat keberatan layanan transportasi berbasis aplikasi. Dari itu munculah polemik yang dilayangkan oleh Go-Jek CS. Empat poin keberatan itu di antaranya adalah penetapan tarif atas-bawah, pemberlakuan batas kuota terhadap jumlah armada transportasi yang berbasis aplikasi di setiap provinsi, balik nama STNK atas nama perusahaan, dan menyarankan pemerintah untuk dapat memberikan dukungan berupa penyediaan fasilitas uji KIR yang dapat mengakomodir para mitra-pengemudi.

Pernyataan tersebut dikeluarkan atas nama President Go-Jek Andre Soelistyo, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, dan Regional General Manager APAC Uber Mike Brown.

"Kami telah mempelajari isi dari rancangan revisi tersebut. Pada prinsipnya, kami menyambut baik rencana revisi Permenhub 32 Tahun 2016 dengan catatan. Kami berharap dan percaya catatan kami di atas dapat menjadi masukan positif bagi pemerintah dalam menciptakan iklim kondusif yang dapat mendukung cita-cita pemerintah Republik Indonesia untuk menjadi negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara," tulisnya.

(mdk/idc)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya

Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya

Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.

Baca Selengkapnya
4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli

4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli

Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.

Baca Selengkapnya
Driver Taksi Online Ditangkap Buntut Ancam Penumpang Hingga Lompat dari Mobil, Ini Penjelasan Grab Indonesia

Driver Taksi Online Ditangkap Buntut Ancam Penumpang Hingga Lompat dari Mobil, Ini Penjelasan Grab Indonesia

Grab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hubungi Nomor Ini Jika Mengalami Pecah Ban Mobil saat Mudik

Hubungi Nomor Ini Jika Mengalami Pecah Ban Mobil saat Mudik

Banyak masyarakat memilih mobil sebagai transportasi mudik karena faktor fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan moda transportasi lainnya.

Baca Selengkapnya
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf

Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent

Baca Selengkapnya
Menkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer

Menkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer

Bahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.

Baca Selengkapnya
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.

Baca Selengkapnya
Kronologi Mobil Terbakar Diduga Kena Petasan Remaja Konvoi di Jakbar, Polisi Buru Pelaku

Kronologi Mobil Terbakar Diduga Kena Petasan Remaja Konvoi di Jakbar, Polisi Buru Pelaku

Polisi juga masih mendalami pelaku konvoi sekaligus mememastikan mobil terbakar terkena petasan.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya