Menkominfo soal aturan pajak Google dkk: Paling lama awal April
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menargetkan jika aturan bagi pemain Over The Top (OTT) global mengenai keharusan membuat Badan Usaha Tetap (BUT) selesai paling lama awal April tahun ini. Pemain OTT global ini misalnya seperti Google, WhatsApp, Facebook, dan lain sebagainya.
"Rencananya begini, targetnya akhir bulan Maret ini, tapi paling lama awal April itu akan dikeluarkan kebijakannya," ujarnya ketika ditemui seusai acara Digital Dividends di Gedung Pakarti Center, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (11/3).
Menurutnya, kebijakan yang akan dikeluarkannya itu, tidak hanya dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) semata. Namun, dengan beberapa Kementerian terkait juga.
"Kebijakan ini dibuat tidak hanya dibuat oleh Kemkominfo saja, tetapi sama-sama duduk bareng bersama dengan Kementerian yang lain dan ini juga telah di sosialisasikan kepada OTT international," katanya.
Secara lebih rinci, kata pria yang akrab disapa Chief RA ini, aturan tersebut ditujukan untuk semua OTT global yang mau beroperasi di Indonesia. Tujuan dari BUT itu adalah memastikan pengguna jasa terlayani dengan baik, perlindungan konsumen, dan pajak.
"Jadi nanti siapa pun harus berbadan Usaha Tetap (BUT). Kemudian nanti ada, misalnya ada dalam konteks pajak. Kan mereka harus bayar pajak. Bayar pajaknya kan ada. Kalau tidak bayar pajak ada denda. Kalau tidak bayar denda, mungkin pajaknya akan menutup perusahaannya," terangnya.
Meski begitu, nantinya manakala aturan itu keluar, pihaknya juga tidak akan memberlakukan saklek aturan itu untuk segera diterapkan.
"Pastinya ada periode transisi setelah aturan itu diterapkan. Gak kemudian aturan itu diberlakukan sekarang, maka harus diikuti sekarang juga. Soal berapa lama periode transisinya, ini sedang kita bicarakan," jelas dia.
Sebelumnya, pria yang pernah malang melintang di industri telekomunikasi nasional, pernah menyatakan di acara Metro TV yang kemudian ditulis oleh Reuters, bahwa perputaran uang iklan digital dari pemain internet global seperti Google, Facebook, dan Twitter di Indonesia pada tahun lalu, bernilai sebesar USD 800 juta atau setara dengan Rp 10,6 triliun. Mirisnya, 'tambang iklan' itu tidak meninggalkan sisa untuk pajak karena masih 'ompongnya' regulasi di negeri ini mengenai hal itu.
"Mereka memiliki kantor di Indonesia, tetapi dalam konteks transaksi digital ads, transaksinya tidak melalui kantor mereka di Indonesia. Itulah apa yang akan kita luruskan," kata dia kala itu.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaResmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024
Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaInfo Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024
Kemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.
Baca SelengkapnyaPemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaSalah Cetak, Kalender TNI AU Ralat Tanggal 29 April Tanggal Merah Seharusnya Hari Kerja
Melalui salah satu akun media sosial, satuan TNI bermotto Swa Bhuwana Paksa itu mengungkap kesalahan cetak kalender.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca Selengkapnya