Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkominfo sebut RPM PSE Lingkup Privat Sudah Diserahkan Menkopolhukam

Menkominfo sebut RPM PSE Lingkup Privat Sudah Diserahkan Menkopolhukam Johny G. Plate Menkominfo. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate menyatakan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat telah selesai.

RPM tersebut selanjutnya siap diserahkan ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) untuk proses penyusunan perundangan berikutnya.

"Kemkominfo telah menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Menteri. Hari ini dapat disampaikan bahwa RPM sudah disiapkan dan selesai. Hari ini juga telah disampaikan ke Kementerian Polhukam untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme perundangan," tutur Johnny di Jakarta, Selasa (10/3).

Dilanjutkannya, pihaknya juga telah melakukan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar bisa mempercepat aturan teknis, yang menjadi acuan tata kelola PSE lingkup privat.

"Di saat yang sama, dilaksanakan sinkronisasi dan selanjutnya setelah dibahas di Kemenkopolhukam akan dilakukan uji publik untuk mendapat masukan masyarakat," tambah Johnny.

Menurut Johnny, aturan teknis sebagai implementasi dari UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akan mengatur detail tata cara pengelolaan PSE lingkup privat. Sementara untuk aturan lingkup publik akan diatur tersendiri.

RPM PSE Lingkup Privat itu terdiri dari 9 BAB dan 34 Pasal. Seluruh isinya, kata Johnny, mengatur secara lebih teknis dari PP No.71 Tahun 2019 tentang PSE.

"Substansi detail belum bisa disampaikan, masih butuh pembahasan detail di Menkopolhukam. Yang jelas, ada pengaturan soal teknis hak dan kewajiban, mekanisme dan tata cara perizinan, tugas, hak dan kewajiban, termasuk sanksi yang diatur dalam UU ITE ini dijabarkan lebih teknis," ujar Johnny.

Investasi

PP No 71 Tahun 2019 merupakan upaya Pemerintah dalam memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pelaku usaha. Dalam PP itu diatur lebih jelas batasan definisi publik dan privat berdampak pada kewajiban pelaku usaha lain seperti soal pendaftaran sistem elektronik.

Johnny berharap pengaturan dalam Permenkominfo tentang PSE Lingkup Privat ini akan menjadi acuan bagi investor di bidang data dan komputasi awan (cloud computing).

"Kita mengacu pada UU dan PP yang ada. Tentunya tata kelola data diatur yang baik. Saat ini ada aturannya dulu, nanti kalau investasi bisa mengacu ke aturan ini," kata Johnny.

Ia menegaskan bahwa aturan yang disusun ini tetap memperhatikan kepentingan bangsa dan negara.

"Kita semua tahu bahwa data adalah resources yang penting bagi bangsa dan negara. Ini semua dibuat supaya kemudahan investasi dengan tetap memperhatikan national interest. Mengakomodasi semua industri dari global campany dan local company dengan memperhatikan national interest," ujar Johnny.

(mdk/faz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sekdaprov Kaltim Bahas Isu Strategis: Transformasi Sosial, Ekonomi dan Tata Kelola

Sekdaprov Kaltim Bahas Isu Strategis: Transformasi Sosial, Ekonomi dan Tata Kelola

Pemprov Kaltim sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk 20 tahun ke depan.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Plt Ketum PPP Bocorkan Survei Internal: InsyaAllah Suara Kami Naik di Pemilu 2024

Plt Ketum PPP Bocorkan Survei Internal: InsyaAllah Suara Kami Naik di Pemilu 2024

PPP membawa program besar kepada masyarakat seperti kerja mudah, harga murah, dan hidup berkah dalam kampanye nasional.

Baca Selengkapnya
Kronologi Lengkap Ledakan Gudang Peluru TNI Kodam Jaya yang Gegerkan Masyarakat, Berisi Amunisi Kedaluarsa

Kronologi Lengkap Ledakan Gudang Peluru TNI Kodam Jaya yang Gegerkan Masyarakat, Berisi Amunisi Kedaluarsa

Mulanya muncul asap dan percikan api di gudang nomor enam yang berisi amunisi kedaluwarsa.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya