Menkominfo: Revisi aturan telekomunikasi dikomando Menkoperekonomian
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan PP No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit saat ini berada di Kementerian Koordinator Perekonomian. Menurutnya, semua hal terkait revisi tersebut akan dikomandoi oleh Kementerian Perekonomian.
"Nanti akan dikoordinir oleh Menko Perekonomian. Saya sudah ketemu sama Menko Perekonomian. Secara governance itu harus dibahas bersama beberapa menteri, karena ini sifatnya strategis," ujarnya saat ditemui awak media di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (25/07).
Dirinya pun tidak menjelaskan detail mengenai status revisi kedua PP tersebut. Maksud dari status ini yakni apakah revisi kedua PP tersebut sudah selesai atau belum. Dia hanya mengulangi jawaban ketika pertanyaan mengenai status revisi kedua PP tersebut dilontarkan awak media.
"Intinya terkait hal ini akan dikoordinir oleh Menko Perekonomian," kata pria yang akrab disapa Chief RA ini.
Meski begitu, dirinya mengatakan bahwa dengan adanya revisi kedua PP maka akan membawa dampak terhadap percepatan pembangunan ke depannya. Dia juga menjamin bahwa network sharing secara aktif dilakukan secara business to business. Artinya bukan suatu hal yang bersifat mandatory dari pemerintah.
"Secara konsep, kita itu harus membangun lebih cepat dan efisien. Kemudian secara substansi itu bagaimana memaksimalkan kapasitas yang ada. Kita bisa manfaatkan apapun termasuk sharing infrastruktur. Sebelumnya ada passive sharing, sekarang kita dorong untuk active sharing. Saya jamin ini optional, harus business to business. Nanti kita cek lagi draf-nya bagaimana," jelasnya.
Kedua revisi PP tersebut memang belum lama ini tengah memanas. Terlebih pada PP No 53 tahun 2000. Nantinya, PP tersebut akan membuka peluang penggunaan frekuensi bersama oleh para operator atau network sharing. Network sharing ini dikabarkan juga nantinya sebagai kewajiban dari pemerintah yang harus dilakukan oleh operator.
Jelas hal ini menimbulkan polemik yang berujung ketidakadilan terutama bagi operator yang memiliki jangkauan terluas. Sementara bagi operator lain, ini merupakan kesempatan emas untuk menjangkau daerah-daerah yang belum terjamah sekaligus mengurangi beban investasi.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.
Baca SelengkapnyaBAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca SelengkapnyaKeterbukaan informasi publik memiliki peran signifikan dalam pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaOperasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaGara-gara kecepatan internet Indonesia masih kalah dengan negara tetangga, Menkominfo mau buat regulasi khusus.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum 80 kata-kata perpisahan rekan kerja yang menyentuh hati.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang pengertian sumber daya alam dan contohnya yang perlu Anda ketahui
Baca SelengkapnyaStrategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca Selengkapnya