Menkominfo bakal kaji aturan soal penempatan data center
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, nampaknya memberikan indikasi bahwa perusahaan asing tidak perlu membangun data center di Indonesia. Pernyataannya itu merujuk pada peraturan pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dalam peraturan itu, tertuang pada pasal 17 yang menyatakan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
"Kemkominfo itu sudah mereview. Kita itu patokannya, semua kebijakan pemerintah itu harus direview, dengan tujuan bagaimana negara kita ini kompetitif di internasional lanskap. Itu pertama. Bagaimana mengefisienkan seluruh proses bisnis," ujarnya kepada awak media usai rapat bersama KPI dan Komisi I di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/09).
"Saya tidak mengatakan wajib tapi itu bagian dari yang kita review. Saat ini sudah ada teknologi cloud computing," pungkasnya.
Dikatakannya, perihal ini sudah dia bicarakan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebab hal itu merupakan kepentingan dari OJK.
"Yang lebih penting lagi, mending pilih mana, punya perangkat di situ tapi kita bengong, apakah kita dapat user ID sama password? Ya, kita cari yang lebih efisien yang mana, karena kita berkompetisi dengan negara lain," jelasnya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kolaborasi Strategis dalam Tingkatkan Keamanan Data, Ini Contohnya!
Kolaborasi antara perusahaan, lembaga pemerintah, akademisi, dan penyedia solusi teknologi menjadi kunci.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaData Kuantitatif adalah Data yang Berbentuk Angka, Ini Penjelasannya
Penerapan data kuantitatif sangat luas dan memengaruhi berbagai bidang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demi Perluas Pasar, Perusahaan Internet ini Terapkan Sertifikasi ISO
Ini dilakukan demi memastikan perbaikan kualitas layanan dan keberlanjutan perusahaaan.
Baca SelengkapnyaSebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Soal Suap SAP: Kasus Lama, Skalanya Terlalu Kecil
Budi menjelaskan, hal ini terjadi sebelum nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berubah menjadi BAKTI.
Baca SelengkapnyaAnies-Ganjar Kompak Minta Prabowo Buka Data Pertahanan, Ini Aturan UU yang Bersifat Rahasia Negara
Dalam debat ketiga Pilpres 2024, Prabowo sempat enggan membuka data pertahanan. Apakah ini alasannya?
Baca SelengkapnyaPengertian Sumber Daya Alam dan Contohnya yang Perlu Anda Ketahui
Merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian sumber daya alam dan contohnya yang perlu Anda ketahui
Baca SelengkapnyaBAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T
BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca Selengkapnya