Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masyarakat Diharapkan Hati-hati Terhadap Fintech Ilegal

Masyarakat Diharapkan Hati-hati Terhadap Fintech Ilegal Ilustrasi fintech. © business insider

Merdeka.com - Saat ini, masih sangat banyak peminjam online yang belum terlalu memahami hak dan kewajibannya saat meminjam online. Finmas memiliki regulasi yang sudah sangat jelas sehingga tidak menyulitkan peminjam untuk memenuhi kewajiban dan mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Banyak contoh kasus yang sudah terjadi bagaimana kasarnya tim collection P2P Fintech ilegal, melakukan penagihan. Akses ke nomor kontak di ponsel pelanggan kadang membuat tim collection melakukan panggilan ke semua nomor yang ada di phone book, melakukan tagihan padahal si kontak tidak ada hubungan apa-apa dengan pelanggan.

"Masyarakat belum terlalu memahami hak dan kewajiban sebagai peminjam. Sudah sepantasnya setiap bagian dari peminjam mesti memahami apa saja hak dan kewajibannya sebagai peminjam online," kata Peter Lydian selaku Presiden Direktur Finmas dalam keterangan persnya, Jumat (19/4).

Kejadian seperti ini tentu tidak akan terjadi apabila pelanggan fintech P2P lending memahami hak dan kewajibannya. Minimnya tingkat literasi keuangan di Indonesia membuat banyak pelanggan fintech P2P lending asal melakukan pinjaman melalui aplikasi P2P lending ilegal.

Data dari Bank Dunia menyebutkan 64 persen dari 250 juta penduduk Indonesia belum terpapar akses perbankan. Belum lagi tingkat literasi keuangan yang rendah membuka peluang fintech ilegal untuk menebarkan jaring mautnya: kemudahan melakukan pinjaman, tapi tidak disertai kesigapan membaca hak dan kewajiban, membuat mereka terjerat dalam lingkaran hutang tak berujung.

Hingga Februari 2019, sesuai rilis dari Satgas Waspada Investasi OJK, mereka telah memberhentikan sekitar 231 fintech ilegal. Dimana yang masuk ke dalam kategori fintech ilegal. Langkah cepat ini perlu diapresasi karena mampu menahan pertumbuhan fintech ilegal.

Langkah berikutnya yang tidak kalah penting adalah diresmikannya AFPI oleh OJK. AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), menjadi wadah berkumpulnya fintech Peer2Peer Lending (P2P Lending).

"Diharapkan dengan keberadaan asosiasi, industri Fintech P2P Lending dapat bertumbuh kuat dan sehat serta bermanfaat bagi kalangan yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional," ujar Adrian Gunadi Ketua Umum AFPI.

(mdk/faz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dirut Danacita Muncul Usai Viral Beri Pinjaman ke Mahassiwa ITB: Kami Bukan Pinjol

Dirut Danacita Muncul Usai Viral Beri Pinjaman ke Mahassiwa ITB: Kami Bukan Pinjol

Sebagai perusahaan p2p lending yang berizin OJK, Danacita mengaku taat terhadap pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech.

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Adapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
4 Fakta Terungkapnya Aktivitas Penambangan Bitcoin Ilegal di Medan, Negara Rugi hingga Rp14,4 Miliar

4 Fakta Terungkapnya Aktivitas Penambangan Bitcoin Ilegal di Medan, Negara Rugi hingga Rp14,4 Miliar

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini

Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini

Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.

Baca Selengkapnya
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.

Baca Selengkapnya
TikTok Masih Layani Transaksi Jual-Beli di Sosial Media, Mendag Beri Respons Begini

TikTok Masih Layani Transaksi Jual-Beli di Sosial Media, Mendag Beri Respons Begini

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyebut, pihaknya memberikan waktu toleransi bagi TikTok untuk melayani transaksi jual-beli.

Baca Selengkapnya