Mastel Kirim Surat Terbuka ke Kominfo Soroti Denda Pelanggaran RUU PDP
Merdeka.com - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengirimkan surat terbuka kepada Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Surat terbuka itu menyoroti denda administratif terhadap pelanggaran prinsip dalam RUU PDP. Terdapat empat poin yang menjadi fokus mereka.
Pertama tentang RUU PDP sendiri. Ketua Umum Mastel, Sarwono Atmosutarno mengatakan, RUU PDP menyediakan kerangka utama dalam pengaturan pelindungan data pribadi di Indonesia.
Prinsip-prinsip yang diatur dalam RUU dimaksud juga perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri sebagai turunannya sehingga menjadi instrument regulasi yang lengkap serta menjadi rujukan semua pihak terkait pelindungan data pribadi.
"Untuk itu, Pemerintah dan Komisi I DPR RI perlu terlebih dahulu merampungkan pembahasan RUU PDP dan mengesahkannya sebagai UU sehingga dapat menjadi rujukan pengenaan denda administratif terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi," terang Sarwono.
Kedua, diperlukannya aturan teknis untuk mencegah kerancuan dan kegaduhan. UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang menjadi dasar penyusunan rumusan denda administratif terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi, mengamanatkan tata cara pengenaan sanksi administratif dan pengajuan keberatan atas pengenaan sanksi administratif dimaksud diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
"Namun, hingga saat ini, Peraturan Menteri dimaksud belum diterbitkan. Tanpa adanya Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan pengajuan keberatan atas pengenaan sanksi administratif, terdapat risiko timbulnya kerancuan dalam pengenaan denda administrative," jelas dia.
Ketiga adalah prinsip pembinaan dalam perlindungan data pribadi guna menumbuhkan ekonomi digital. Penerapan prinsip pelindungan data pribadi memerlukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan. Hal ini bertujuan agar semua penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) di seluruh sektor dapat mengimplementasikan prinsip tersebut dengan baik.
"Pengenaan denda administratif bukanlah hal yang utama, khususnya dalam hal PSE dimaksud telah melakukan upaya sistematis dan meyakinkan untuk melindungi data pribadi penggunanya sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi," ungkap Sarwono.
Keempat yakni keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat. Pengaturan denda administratif terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi berdampak signifikan di berbagai aspek, termasuk investasi, pertumbuhan ekonomi digital, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Untuk itu, perumusan denda administratif dimaksud perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemananan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, disamping melibatkan berbagai asosiasi, dan para akademisi," terangnya.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo Soal Suap SAP: Kasus Lama, Skalanya Terlalu Kecil
Budi menjelaskan, hal ini terjadi sebelum nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berubah menjadi BAKTI.
Baca SelengkapnyaPP Jatim Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Calon Anggota DPD pada Sirekap KPU
Dugaan terjadinya penggelembungan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditemukan ormas Pemuda Pancasila (PP).
Baca SelengkapnyaAnies-Ganjar Kompak Minta Prabowo Buka Data Pertahanan, Ini Aturan UU yang Bersifat Rahasia Negara
Dalam debat ketiga Pilpres 2024, Prabowo sempat enggan membuka data pertahanan. Apakah ini alasannya?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jatim Selidiki Bagi-Bagi Becak Listrik Prabowo di Madiun
Bawaslu Jatim menyelidiki kegiatan bagi-bagi becak listrik yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Madiun pada Senin (29/2) lalu.
Baca SelengkapnyaBawa Data Kinerja Pertahanan Turun, Ganjar Kritik Prabowo: Kalau Staf Bapak Mau Membantu, Silakan Naik ke Atas
Bawa Data Kinerja Pertahanan Turun, Ganjar Kritik Prabowo: Kalau Staf Bapak Mau Membantu, Silakan Naik ke Atas
Baca SelengkapnyaBAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T
BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca SelengkapnyaJelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaSoal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca Selengkapnya