Merdeka.com - UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan pemerintah pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 pada 20 September 2022. Pemberlakuan beleid ini akan langsung berlaku namun ada waktu dua tahun sebagai masa transisi. Meski begitu, masih banyak korporasi yang belum siap secara infrastruktur.
"Kalau korporasi saya lihat banyak yang belum siap secara infrastruktur ya. Kan ini butuh sistem. Tadi dijelaskan, ada sistem dan teknologi yang dipakai untuk mengelola data prosesing dari pengelolaan data. Dan sistem itu kan tidak semua siap, makanya diberi waktu 2 tahun untuk masa transisi. Menyiapkan Data Protection Officer dan teknologinya. Harus ada data management dan kantor pengelolaan data," ungkap Cornel Juniarto, Senior Partner Hermawan Juniarto Deloitte Legal kepada Merdeka.com saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/1).
Sebagaimana diketahui, ada tiga subjek yang dikenakan dalam UU PDP ini. Pertama korporasi, organisasi internasional, dan Badan Publik yang melakukan pemrosesan data pribadi.
"Coba kalau sekarang dilakukan, banyak sektor yang belum siap. Misalnya bank. Bank kan ada bank buku 1,2,3, dan 4. Kemudian asuransi dan perusahaan pembiayaan. Lalu, E-commerce yang mungkin ada beberapa yang belum siap secara teknologi. Jadi memang perlu masa transisi. Kalau tidak, bisa kena denda Rp 5 miliar," jelasnya.
Oleh sebab itu organisasi maupun pelaku bisnis, lanjut Cornel, perlu melakukan serangkaian tindakan. Beberapa di antaranya seperti menentukan framework PDP, pembuatan umbrella privacy policy, persiapan kerangka kerja pemrosesan data pribadi sebagai pedoman kepatuhan.
"Dan, peninjauan proses data pribadi untuk memastikan kepatuhan terhadap UU PDP," kata dia.
Senada dengan Alex Siu Hang Cheung. Risk Advisory Partner, Deloitte Indonesia ini mengatakan implementasi manajemen data pribadi (DPM) merupakan sesuatu yang cukup menantang. Setiap aspek penting membutuhkan integrasi tepat sasaran agar proses penerapan berjalan tanpa hambatan dan asas kepatuhan dapat dijalankan.
"Untuk itu penting sekali mengintegrasikan DPM secara komprehensif guna membawa perubahan yang lebih baik. Ini menjadi komitmen besar kami dalam mengupayakan keamanan data klien demi kepentingan bersama," jelas Alex.
[faz]Mengenal Istilah Ancaman Siber dan Upaya Antisipasi sebelum Terlanjur Dibobol Hacker
Sekitar 1 Jam yang laluIlmuwan Gelar Rekonstruksi Bencana Punahkan Dinosaurus Agar Manusia Tak Bernasib Sama
Sekitar 2 Jam yang laluApakah Gempa Bumi Bisa Diprediksi?
Sekitar 16 Jam yang laluBard AI Besutan Google Bakal Jadi Pesaing ChatGPT, Siapa Menang?
Sekitar 17 Jam yang laluViral, Wajah Keren Para Presiden Indonesia Versi Konoha Pakai AI
Sekitar 18 Jam yang laluSempat Berjaya saat Pandemi, Zoom Kini PHK 1.300 Karyawan
Sekitar 19 Jam yang laluSeorang Hakim Diketahui Gunakan ChatGPT untuk Membuat Putusan Pengadilan
Sekitar 21 Jam yang laluFitur-fitur Baru Status WA, Kini Bisa Pakai Suara
Sekitar 1 Hari yang laluOPPO Reno8 T Series Dirilis, Cek Spek dan Harganya!
Sekitar 1 Hari yang laluPerusahaan Tambang Jalin Kerja Sama dengan Telkomsel Percepat Solusi Smart Mining
Sekitar 1 Hari yang laluPOCO X5 5G Siap Dirilis di Indonesia, Diklaim Punya Performa Unggul
Sekitar 1 Hari yang laluCara Google Menolak 'Punah' sebelum ChatGPT Mulai Mengancam Dominasi
Sekitar 1 Hari yang laluPeneliti Temukan Sinyal Aneh dari Luar Angkasa, Ada Peradaban Lain?
Sekitar 2 Hari yang laluTurki Tolak Bantuan Starlink Milik Elon Musk Pasca Gempa Besar
Sekitar 2 Hari yang laluKPK Dalami Pengakuan Pamen Polri Suap Karomani demi Anak Masuk Kedokteran Unila
Sekitar 15 Menit yang laluOperasi Keselamatan Candi 2023 Mulai Digelar, Polres Semarang Bagi-bagi Helm Gratis
Sekitar 55 Menit yang laluLanggar Prosedur, Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Jalani Sidang Etik
Sekitar 16 Jam yang laluIni Identitas Pemilik Fortuner Berpelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online di Jaktim
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 5 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 6 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang lalu4 Klub BRI Liga 1 yang Belum Punya Pelatih Kepala: Caretaker PSIS Paling Istimewa
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami