LBH Pers dukung mantan bos IM2 ajukan PK lagi
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak soal Peninjauan Kembali (PK) kasus mantan Direktur IM2, Indar Atmanto. Indar dituding menyalahgunakan frekuensi 2,1 GHz/3G sehingga dirinya dijebloskan penjara dengan masa hukuman 8 tahun. Putusan penolakan PK tersebut diketok palu pada 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pidsus/2015.
Keputusan MA itu membuat kalangan industri telekomunikasi ramai-ramai bikin petisi. Tak hanya dari kalangan industri saja, LBH Pers juga ikut menyatakan sikapnya atas penolakan PK Indar Atmanto.
"Menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap putusan MA yang berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomian negara. yang mengakibatkan kurang lebih 300 penyelenggara Internet di Indonesia terancam di penjara," ujar Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin dalam konferensi persnya di kantor LBH Pers, Jakarta, Senin (9/11).
Dia pun berujar penolakan Putusan PK Indar Atmanto, berpotensi membelenggu kebebasan mendapatkan manfaat pendidikan, informasi, sosial, dan ekonomi dari internet. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk melakukan upaya-upaya nyata atas kasus tersebut.
"Kemkominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang Telekomunikasi untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha," jelasnya.
Dia juga mendukung agar Indar Atmanto mengajukan PK sekali lagi untuk terciptanya keadilan dan kepastian hukum. Menurutnya, kasus ini merupakan pemahaman penegak hukum tentang penggunaan pita frekuensi tidak sejalan dengan tatanan teknis telekomunikasi dan regulasi.
Maka, dapat dianalogikan bahwa setiap orang termasuk Jaksa, Hakim yang menggunakan smartphone, handphone, atau laptop untuk internet, bisa juga dikriminalkan menggunakan pita frekuensi tanpa izin.
(mdk/lar)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban kritis terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca SelengkapnyaBAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaMK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan, hal ini terjadi sebelum nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berubah menjadi BAKTI.
Baca SelengkapnyaJawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaPaDi UMKM hadirkan sistem pembayaran yang efisien untuk transaksi yang lebih mudah.
Baca Selengkapnya