Lagi, Pakistan Blokir TikTok
Merdeka.com - Lagi-lagi Pakistan memblokir TikTok. Ini sudah kedua kalinya aplikasi milik ByteDance itu diblokir di Pakistan, dugaannya pemblokiran terkait dengan konten di dalamnya.
Pakistan memblokir TikTok pertama kali pada Oktober 2020. Saat itu, pemerintah Pakistan menghentikan akses atas TikTok selama 10 hari.
Mengutip laman The Verge, Jumat (12/3), pada kesempatan kali ini, Pakistan memblokir TikTok karena dinilai mengandung konten vulgar.
"Untuk mematuhi perintah Pengadilan Tinggi Peshawar, PTA mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan (operator) untuk segera memblokir akses ke aplikasi TikTok," demikian bunyi pengumuman dari Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) mengenai perintah pemblokiran, yang diunggah dalam cuitan.
Tidak jelas sepenuhnya mengapa legalitas TikTok di Pakistan kembali dipertanyakan atau ada tren video di TikTok yang menyebabkan pemblokiran.
Namun menurut laporan Al Jazeera, pemblokiran ini merupakan dampak dari pengaduan yang ketua Pengadilan Tinggi Peshawar Qaiser Rashid Khan yang menuduh TikTok memiliki konten yang tidak dapat diterima masyarakat Pakistan.
The Financial Times menyebut, Khan mengatakan, platform TikTok terlibat dalam menjajakan konten vulgar dan memerintahkan larangan atas TikTok segera berlaku.
TikTok Buka Suara
Sementara itu, pihak TikTok dalam pernyataannya mengatakan akan menjaga dan melindungi platform dari konten yang tidak pantas.
"TikTok dibangun di atas dasar ekspresi kreatif, dengan perlindungan yang kuat guna menghindari konten yang tidak pantas agar ditindak di platform," kata TikTok dalam pernyataan pada The Verge.
TikTok juga menyebut, di Pakistan pihaknya mengembangkan tim moderasi bahasa lokal. "Kami memiliki mekanisme pelaporan dan menghapus konten yang melanggar pedoman komunitas kami," kata pihak TikTok.
Pihak TikTok juga berharap untuk dapat melayani jutaan pengguna di Pakistan dan menjadi tempat bagi masyarakat Pakistan untuk menyalurkan kreativitas dan jadi sumber hiburan.
TikTok sendiri sudah mengalami sejumlah larangan oleh pemerintah berbagai negara di seluruh dunia.
Terparah, TikTok dilarang di India sejak tahun 2020 lalu. Nasib TikTok juga sempat diperdebatkan di Amerika Serikat saat pemerintahan Donald Trump. Di Indonesia pun TikTok sempat diblokir beberapa waktu, juga karena konten di dalam aplikasi yang vulgar.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Agustin Setyo Wardani
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR AS akan mengambil sikap terkait aturan yang memaksa Bytedance, menjual kepemilikan Tiktok kepada pemilik di luar China jika masih ingin beroperasi.
Baca SelengkapnyaKemendag akan terus memantau secara intens sampai proses kemitraan antara Tokopedia dan Tiktok 100 persen comply dengan Permendag 31.
Baca SelengkapnyaKemendag memberi batas tiga bulan kepada Tiktok untuk memindahkan fitur e-commerce miliknya ke Tokopedia, setelah diakuisisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut nama aplikasi yang hanya tersedia di iPhone untuk mengecek lubang hitam.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial AWK, berusia 23 tahun. Dia ditangkap di Jember.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaPemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap seorang pelaku inisial AWK (23) diduga pelaku ancaman penembakan Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaTokopedia mencatat adanya kenaikan transaksi sejumlah brand lokal kecantikan dan perawatan tubuh.
Baca Selengkapnya