Kominfo nilai kebijakan AS soal penyadapan adalah melanggar HAM
Merdeka.com - Maraknya pemberitaan mengenai salah satu program pemerintah Amerika Serikat melalui badan rahasianya National Security Agency (NSA) bernama PRISM memantik komentar dari Indonesia.
PRISM (Privacy in Mobile Information and Communication Systems) adalah salah satu program memerangi teroris yang dijalankan pemerintah Amerika Serikat melalui NSA. Dengan pemberlakuan program ini, maka NSA memiliki hak untuk mendapatkan dan mengetahui segala data pengguna yang dimiliki perusahaan-perusahaan besar dunia.
Tentu saja, hal tersebut menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika RI adalah hal yang salah. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto mengaku tidak mengetahui referensi hukum apa yang dipakai untuk menerobos aturan tersebut. Bahkan Gatot menilai langkah National Security Agency (NSA) yang menyadap 7 raksasa Internet di Amerika Serikat adalah melanggar hak azazi manusia (HAM).
"Hanya saja, sejak peristiwa 9 September terhadap gedung WTC, pemerintah AS secara tidak tertulis diberi kewenangan extraordinary oleh berbagai Negara untuk melakukan tindakan tertentu termasuk penyadapan khusus, namun menurut hemat kami, penyadapan itu tetap keliru," tuturnya kepada merdeka.com, Minggu (16/6).
Sebuah media Inggris, Guardian, mempublikasikan laporan mengejutkan pada 7 Juni 2013 terkait dengan aksi penyadapan oleh National Security Agency (NSA) terhadap sejumlah raksasa Internet dunia, meliputi Microsoft, Yahoo!, Google, Facebook, PalTalk, YouTube, Skype, dan AOL.
Program penyadapan tersebut merupakan bagian dari PRISM yang memungkinkan pejabat NSA untuk mengakses isi email, transfer file dan lainnya.
Hal tersebut, seperti dilansir Guardian, terungkap setelah NSA mengumpulkan data panggilan telepon pelanggan Verizon, salah satu operator telekomunikasi terbesar di AS, atas perintah pengadilan rahasia.
Tidak hanya itu saja, berita yang sedang marak beredar saat ini adalah kekalahan Yahoo! melawan NSA di 'Secret Court' atau pengadilan rahasia. Dengan pemberlakuan PRISM ini, apakah internet semakin tidak aman lagi?
(mdk/das)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
Baca SelengkapnyaKominfo Terus Genjot Keterampilan dan Literasi Digital
Program Serba Serbi Literasi Digital ini berkomitmen memberikan wawasan mendalam tentang literasi digital kepada seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaCatatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaSaksi AMIN Temukan Lurah di Riau Minta Data Pemilih 02 untuk Diberikan Bansos, Ini Pengakuannya
Saksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Surya Dharma mengungkap, ada seorang Lurah di Riau yang terlibat dalam upaya pemenangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKominfo Sebagai Katalis Komunikasi dan Jejaring Informasi Sehat di NTB
Rakor Kominfotik se-NTB itu, diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dan kesepakatan bersama.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Panggil Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?
Komnas HAM Perika Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?
Baca SelengkapnyaKisah B.M. Diah, Tokoh Pers yang Menyelamatkan Naskah Teks Proklamasi dari Tempat Sampah
Dengan insting jurnalistiknya, B.M. Diah memutuskan untuk memungut kembali naskah teks proklamasi yang asli dari tempat sampah.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Soal Suap SAP: Kasus Lama, Skalanya Terlalu Kecil
Budi menjelaskan, hal ini terjadi sebelum nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berubah menjadi BAKTI.
Baca Selengkapnya