Kominfo lihat indikasi kecurangan kerjasama First Media-Internux
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mempermasalahkan kerja sama pengelolaan menara telekomunikasi First Media oleh Internux karena diduga mengarah kepada sharing frekuensi selain sebagai upaya Internux menutupi tidak tercapainya komitmen pembangunan 50 persen.
Padahal, pencapaian komitmen pembangunan hingga 50 persen merupakan persyaratan bagi pengalihan saham Internux sebagaimana surat yang dikirimkan Internux pada Kominfo sekitar enam bulan yang lalu seputar pengalihan saham.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan masalah First Media yang akan mengalihkan pengelolaan sejumlah BTS yang disewa dari Protelindo kepada Internux adalah hal biasa karena itu transaksi bisnis as usual.
"Bahkan itu searah dengan esensi Peraturan Bersama Menteri Kominfo, Menteri PU, Mendagri dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi," ujarnya kepada merdeka.com, Jumat (18/10).
Menurut dia, kerja sama First Media dan Internux itu baru akan memunculkan masalah jika mereka merger atau akuisisi tanpa pemberitahuan pada regulator.
Bagaimanapun, tambah Gatot, pemerintah perlu tahu apakah ada pengalihan izin frekuensi atau tidak dan berbagai aspek lainnya. "Tetapi kami tidak melihat adanya aktivitas ke arah merger atau akuisisi dalam hal ini selain sebatas pengalihan pengelolaan menara telekomunikasi," kata Gatot.
Namun, pemerintah kemudian melihat ada yang janggal, terutama terkait rencana Internux yang akan mengubah kepemilikan sahamnya.
Seperti diatur dalam Permenkominfo No. 1/2010 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya pasal 72 ayat 1, operator dilarang mengubah susunan kepemilikan saham kecuali jika telah memenuhi kewajiban minimal 50 persen dari total kewajiban pembangunan selama 5 tahun.
Berdasarkan penelusuran Kominfo, Internux belum memenuhi pembangunan 50 persen dari komitmen yang tertuang dalam lisensi modern.
"Mungkin langkah pengalihan BTS First Media milik Propelindo itu sebagai antisipasi terhadap persyaratan tersebut," katanya.
Untuk itu, kata Gatot, ada baiknya First Media menyampaikan klarifikasi pada pemerintah meski itu bukan kewajiban, tetapi justru untuk melindungi diri dari kemungkinan pihak-pihak tertentu yang ingin mencari celah hukum untuk berperkara. Gatot juga menegaskan tidak boleh ada sharing frekuensi di antara First Media dan Internux.
(mdk/dzm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaMenkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer
Bahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Kumpulkan Fakta Terkait Penurunan Iklan Videotron Anies
Kubu AMIN akan melaporkan penurunan iklan ini jika terbukti adanya pelanggaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu
Sisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaMenkominfo: Publisher Rights Wujudkan Jurnalisme Berkualitas
Media saat ini harus bisa menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman untuk terus dapat eksis.
Baca SelengkapnyaIlmuwan Ciptakan CD Bisa Simpan 14.000 Film Resolusi 4K, Pembuatannya Sampai Bertahun-tahun
Ilmuwan menciptakan sebuah cakram optik dengan kapasitas penyimpanan sebesar 1,6 petabit (Pb) alias 200 terabita (TB) alias 200.000 gigabita (GB).
Baca SelengkapnyaPeringati 1 Tahun Terbentuknya AVISI: Bersama Temukan Solusi untuk Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI menyelenggarakan kegiatan yang berjudul 'AVISI 2024 Indonesia Video Streaming Conference' dengan tema 'Anticipating Indonesia's Video Streaming Piracy Evo
Baca Selengkapnya6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya
Mereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.
Baca Selengkapnya