Kemunduran jika revisi aturan transportasi aplikasi diterapkan
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja usai melakukan uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 soal layanan transportasi berbasis aplikasi.
Dalam aturan tersebut, ada poin-poin yang meresahkan bagi layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Grab, Go-Jek, dan Uber.
Beberapa poin yang memberatkan mereka di antaranya penetapan tarif atas- bawah, pemberlakukan batas kuota terhadap jumlah armada transportasi yang berbasis aplikasi di setiap provinsi, dan balik nama STNK. Berdasarkan hal itu, Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata pun ikut buka suara mengenai persoalan ini.
Menurutnya jika hal ini tetap dilanjutkan, maka dia bilang negeri ini mengalami kemunduran. Pasalnya, di awal layanan mereka hadir sangat mendukung langkah pemerintah terkait hadirnya inovasi teknologi.
"Dalam perkembangan terakhir dalam PM 32 tahun 2016, kami ada kekhawatiran bangsa ini bisa melangkah mundur. Ini kekhawatiran bagi semua. Revisi peraturan seharusnya membuka inovasi baru. Tapi sayangnya tidak demikian. Kami melihat adanya kecenderungan bahwa beberapa poin revisi tidak berpihak pada kepentingan para pengguna layanan, masyarakat, dan mitra," katanya saat acara konferensi pers di kantor Grab Indonesia, Jakarta, Jumat (17/3).
Ridzki pun seakan mengingatkan kembali kepada pemerintah jika Indonesia nantinya mampu menjadi negara dengan ekonomi digital terbesar se Asia Tenggara pada tahun 2020.
Maka dari itu, pihaknya berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali dampak yang akan dirasakan konsumen dan pengemudi.
"Kita tidak boleh melihat kembali ke belakang. Jangan mundur. Kami mendesak pemerintah memperpanjang masa tenggang dan mempertimbangkan lagi dampak dari revisi tersebut," jelas dia.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaHubungi Nomor Ini Jika Mengalami Pecah Ban Mobil saat Mudik
Banyak masyarakat memilih mobil sebagai transportasi mudik karena faktor fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan moda transportasi lainnya.
Baca SelengkapnyaKAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaEnam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaDiberlakukan Mulai 5 April, Catat Titik dan Jam Penerapan Sistem One Way Saat Mudik Lebaran
Rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) pada arus mudik diterapkan mulai dari KM 72 Tol Cipali sampai Km 414 jalan tol Semarang-Batang.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca Selengkapnya19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari
Pemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu
Baca Selengkapnya