Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemunduran jika revisi aturan transportasi aplikasi diterapkan

Kemunduran jika revisi aturan transportasi aplikasi diterapkan konferensi pers Grab menanggapi revisi aturan transportasi online. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja usai melakukan uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 soal layanan transportasi berbasis aplikasi.

Dalam aturan tersebut, ada poin-poin yang meresahkan bagi layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Grab, Go-Jek, dan Uber.

Beberapa poin yang memberatkan mereka di antaranya penetapan tarif atas- bawah, pemberlakukan batas kuota terhadap jumlah armada transportasi yang berbasis aplikasi di setiap provinsi, dan balik nama STNK. Berdasarkan hal itu, Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata pun ikut buka suara mengenai persoalan ini.

Menurutnya jika hal ini tetap dilanjutkan, maka dia bilang negeri ini mengalami kemunduran. Pasalnya, di awal layanan mereka hadir sangat mendukung langkah pemerintah terkait hadirnya inovasi teknologi.

"Dalam perkembangan terakhir dalam PM 32 tahun 2016, kami ada kekhawatiran bangsa ini bisa melangkah mundur. Ini kekhawatiran bagi semua. Revisi peraturan seharusnya membuka inovasi baru. Tapi sayangnya tidak demikian. Kami melihat adanya kecenderungan bahwa beberapa poin revisi tidak berpihak pada kepentingan para pengguna layanan, masyarakat, dan mitra," katanya saat acara konferensi pers di kantor Grab Indonesia, Jakarta, Jumat (17/3).

Ridzki pun seakan mengingatkan kembali kepada pemerintah jika Indonesia nantinya mampu menjadi negara dengan ekonomi digital terbesar se Asia Tenggara pada tahun 2020.

Maka dari itu, pihaknya berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali dampak yang akan dirasakan konsumen dan pengemudi.

"Kita tidak boleh melihat kembali ke belakang. Jangan mundur. Kami mendesak pemerintah memperpanjang masa tenggang dan mempertimbangkan lagi dampak dari revisi tersebut," jelas dia.

(mdk/idc)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Hubungi Nomor Ini Jika Mengalami Pecah Ban Mobil saat Mudik

Hubungi Nomor Ini Jika Mengalami Pecah Ban Mobil saat Mudik

Banyak masyarakat memilih mobil sebagai transportasi mudik karena faktor fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan moda transportasi lainnya.

Baca Selengkapnya
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.

Baca Selengkapnya
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf

Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent

Baca Selengkapnya
Diberlakukan Mulai 5 April, Catat Titik dan Jam Penerapan Sistem One Way Saat Mudik Lebaran

Diberlakukan Mulai 5 April, Catat Titik dan Jam Penerapan Sistem One Way Saat Mudik Lebaran

Rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) pada arus mudik diterapkan mulai dari KM 72 Tol Cipali sampai Km 414 jalan tol Semarang-Batang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari

19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari

Pemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu

Baca Selengkapnya