Kemkominfo Umumkan Pendaftaran PSE Diperpanjang 6 Bulan
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan pemberlakukan Peraturan Menteri Kemkominfo No. 5/2020 akan diundur menunggu sistem pendaftaran berlaku efektif.
Aturan yang mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) harus mendaftar melalui Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA).
Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Sistem pendaftaran yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM itu dikatakan akan berlaku efektif mulai 2 Juni 2021 mendatang.
Dengan demikian, masa pendaftarannya diperpanjang oleh Kemkominfo hingga 6 bulan kedepan setelah sistem berlaku efektif. Sebelumnya, peraturan ini akan diberlakukan pada hari ini, 24 Mei 2021.
Bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran, akan diberlakukan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"PSE yang tidak melakukan pendaftaran akan mendapatkan pemutusan akses," kata Dirjen Aplikasi Informatika, Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan, dalam konferesi pers virtual, Senin (24/5/2021).
Ia melanjutkan, peraturan tersebut mewajibkan seluruh PSE Privat untuk melakukan pendaftaran melalui sistem yang berlaku tanpa terkecuali, baik perusahaan lokal maupun asing.
"Karena sistem yang berlaku di Kemkominfo itu dimasukkan dalam daftar wait list, hanya yang mendaftar yang memiliki akses," katanya menerangkan.
Akses Data Pribadi
Terkait isu akses data pribadi pengguna layanan, Semuel membantah pemerintah memiliki akses tersebut.
Namun, ia menjelaskan, hanya pada kondisi tertentu akses akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Misalnya, aparat penegak hukum akan mampu mengumpulkan data yang diperlukan dari penyedia PSE Privat atau media sosial.
"[Kami] tidak akan mengakses data pribadi. Cuma hanya ada insiden saja, misal penipuan saja. Jadi pihak berwenang bisa akses itu," katanya.
Semuel menambahkan, bahkan terkait pengumpulan data tersebut telah diatur dalam surat edaran (SE) Kemkominfo yang telah berlaku. Lebih lanjut ia mengingatkan setiap platform penyedia juga harus turut aktif untuk menjaga data pribadi penggunanya.
“[Ada] SE tentang tata kelola barang bukti digital. Data pribadi kita gak bisa akses,” tegasnya.
Konten Meresahkan
Sementara itu, terkait standar ‘konten yang meresahkan’, ia menyebut patokannya adalah sesuatu hal yang menjadi bahasan publik. Tentunya, ia sebut mengacu pada aturan yang berlaku.
"Setelah ditemukan dan jadi isu publik, dan ternyata meresahkan, kita minta platform untuk takedown itu," katanya sambil mengisahkan soal penurunan konten milik Paul Zhang.
Sebagai informasi, PM Kominfo 5/2020 berfokus pada Kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), Moderasi konten dalam sistem elektronik, dan Pemberian akses sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum pidana.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: A.R Hakim
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan
Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024
Implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Bicara Pengusutan Dugaan Kebocoran Data Pemilih: Pasti Ada Penindakan Hukum
KPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS Minta Publikasi Sirekap KPU Dihentikan karena Banyak Kesalahan Sistem
PKS mendesak agar KPU segera menghentikan publikasi Sirekap
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaHasto PDIP Mengaku Masih Temukan Perubahan Suara Meski KPU sudah Umumkan Hasil Pemilu 2024
Hasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnya