Kemkominfo Tutup 61 Ribu Akun WhatsApp

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan penutupan akses terhadap akun media sosial dan laman web yang ditengarai menyebarkan hoaks dan misinformasi.
Berdasarkan keterangan resminya, Rabu (29/5), terdapat ada ribuan akun media sosial dan laman web yang ditutup. Rinciannya, sebanyak 551 akun Facebook telah diblokir.
Kemudian, ada 848 akun Twitter yang diblokir, 640 akun Instagram yang diblokir, 143 akun YouTube diblokir, serta satu akun LinkedIn yang diblokir. Sementara, total ada 2.184 akun media sosial dan website yang telah diblokir.
Untuk menghambat beredarnya hoaks, Kemkominfo juga berkoordinasi dengan penyedia platform digital.
"Saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, hanya seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu, telah menutup sekitar 61 ribu akun WhatsApp yang melanggar aturan," kata Rudiantara.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus berupaya membasmi beredarnya hoaks dan misinformasi.
Upaya ini diklaim jadi cara untuk meminimalisasi dan menghindarkan konflik dipicu informasi hoaks. Menurut Rudiantara, hoaks yang tidak dikendalikan akan berpotensi memicu aksi massa dan kekerasan yang berdampak pada jatuhnya korban.
"Satu hoaks saja sudah cukup untuk memicu aksi massa yang berujung penghilangan nyawa, seperti salah satunya yang menimpa Mohammad Azam di India pada tahun 2018. Padahal, ada banyak hoaks sejenis itu lalu-lalang di Indonesia setiap hari, apalagi sekitar 22 Mei lalu," ujar Rudiantara.
Total menurut Kemkominfo, ada tiga langkah yang dilakukan pemerintah untuk meredam beredarnya hoaks dan misinformasi. Dia menyebut, langkah pertama adalah menutup akses tautan konten atau akun yang menyebarkan hoaks.
Kedua, Kemkominfo bekerja sama dengan penyedia platform digital untuk menutup akun. Ketiga, pemerintah melakukan pembatasan akses terhadap sebagian fitur platform digital atau berbagi file. Hal ini dilakukan pemerintah pada 22 Mei hingga 25 Mei 2019, dengan membatasi akses berbagi dan mengunduh foto dan video di WhatsApp dan medsos.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka
Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca Selengkapnya
Daftar HP yang Tak Lagi Bisa Pakai WA di 2024
Berikut adalah daftar smartphone yang tidak dapat mengakses WhatsApp pada tahun 2024.
Baca Selengkapnya
Jaga Barang Bukti, Polisi Ubah Password Email dan Instagram Aiman Witjaksono
Menurut dia, diubahnya kata sandi IG dan email milik Aiman Witjaksono bukan berarti penyidik menggunakan untuk hal yang tidak berkaitan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya
Aiman Tuding Polisi Ubah Password Email, Akun Instagram hingga WhatsApp Miliknya
Aiman meminta pengadilan mengabulkan gugatannya terhadap penyidik
Baca Selengkapnya
Lewat Jalur Meja Hijau, Aiman Witjaksono Minta Ponsel dan Akun IG Dikembalikan Polisi
Selain Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik
Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca Selengkapnya
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS
Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca Selengkapnya
Kubu Aiman Tuding Penyidik Polda Metro Langgar Hukum karena Akses E-Mail dan Akun Instagramnya
Penyitaan terhadap akun Instagram dan e-mail oleh penyidik dianggap cacat formil
Baca Selengkapnya