Kemkominfo siapkan hak dilupakan lewat Peraturan Menteri
Merdeka.com - Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A. Pangerapan, berencana memperdalam aturan mengenai hak untuk dilupakan atau right to be forgotten di internet.
Kata dia, aturan yang nantinya dipertajam melalui Peraturan Menteri (Permen) ini masih dalam tahap pembahasan. Oleh sebab itu, ia meminta pendapat dari stakeholder Kemkominfo guna membahas hal ini.
"Soal right to be forgotten ini perlu nanti ada Peraturan Menteri (Permen) dan pembahasan lebih dalam. Kami butuh masukan dari teman-teman aktivis, kepolisian, dan kejaksaan," tuturnya.
Nantinya, dalam Permen itu akan dijabarkan lebih rinci mengenai aturan hak untuk dilupakan di internet tersebut. Terlebih, belum banyak negara yang memiliki aturan serupa, sehingga sulit untuk mencari pembanding.
"Jadi, akan dibahas nanti informasi apa saja yang dapat dilupakan, termasuk mekanismenya. Ini perlu pembahasan, karena baru ada tiga negara yang menerapkannya jadi belum dapat dibandingkan," ujar Semuel menjelaskan.
Saat ini, hak untuk dilupakan sebenarnya sudah masuk dalam sejumlah produk hukum di Indonesia. Salah satunya dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pasal 26 UU ITE disebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik yang tidak relevan. Permintaan tersebut dapat dilakukan seseorang dengan ketetapan pengadilan.
Terbaru, dalam draft revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), hak untuk dilupakan juga ada sebagai salah satu pasal.
Melalui pasal 15A, penyelenggaran sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik yang di bawah kendalinya atas permintaan seseorang berdasarkan penetapan pengadilan.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Agustinus Mario Damar
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Bicara Pengusutan Dugaan Kebocoran Data Pemilih: Pasti Ada Penindakan Hukum
KPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.
Baca SelengkapnyaKomisi I DPR: Etika Ber-internet Pondasi Utama dalam Berinteraksi di Dunia Maya
Banyak perilaku kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga etika di ruang digital.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Perpres Publisher Right, Atur Hubungan Bisnis Antara Pers dan Platform Digital
Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pesan Jokowi ke MA: Hakim Harus Peka Terhadap Rasa Keadilan Masyarakat
Jokowi mengingatkan hakim agar peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi.
Baca SelengkapnyaPentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu
Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR
Baca SelengkapnyaPerpres Publisher Rights Diteken Presiden, ini Langkah Menkominfo
Perpres “Publisher Rights” menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu
Sisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.
Baca SelengkapnyaEnam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaPentingnya Peran Perempuan dalam Keluarga Mencegah Kejahatan Digital
Mencegah pencurian data pribadi dengan meningkatkan pengamanan mulai dari gadget sendiri.
Baca Selengkapnya