Kemkominfo sebut Ombudsman berikan lampu hijau network sharing
Merdeka.com - Panas dingin persoalan penetapan network sharing melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, makin pelik.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Plt Kepala Humas Noor Izza mengakui, Kemkominfo telah mendapatkan sepucuk surat dari Ombudsman RI yang memberikan 'lampu hijau' untuk melanjutkan kebijakan berbagi jaringan.
Melalui siaran pers resmi, Kamis (27/10), Kemkominfo menyatakan sejatinya Ombudsman telah berkirim surat kepada Kemkominfo pada bulan Juni 2016 dan juga Rekomendasi Ombudsman yang dibacakan pada tanggal 27 Juni 2016 yang berisi permintaan agar Kemkominfo menjalankan frequency and network sharing, khususnya untuk wilayah underserve.
"Dapat kami sampaikan bahwa Kemkominfo telah memulai menjalankan langkah-langkah dan tahapan untuk melaksanakan apa-apa yang telah menjadi Rekomendasi dari Ombudsman," ujarnya.
Namun sayangnya, pihak Kemkominfo tidak melampirkan pula surat yang dimaksud dari Ombudsman tersebut.
"Silakan ke Ombudsman. Surat ada di sana karena mereka yang mengeluarkan," jelasnya.
Sementara ketika dikonfirmasi terkait hal itu, komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih menepis pernyataan dari pihak Kemkominfo. Dikatakannya, pihaknya menyurati Presiden RI Joko Widodo dengan tembusan kepada beberapa menteri terkait, termasuk Menkominfo tentang rencana revisi aturan itu. Jadi, konteksnya bukan menyurati Kemkominfo.
"Betul kita menyatakan memahami pentingnya network dan spectrum sharing dalam surat ke presiden, tapi perlu diterapkan dengan pembatasan sebagaimana yang diterapkan di negara-negara lain. Hal ini juga telah kami sampaikan dalam press release ombudsman RI," jelasnya melalui pesan singkat.
"Sekali lagi, saya ingatkan kepada Kemkominfo sebaiknya melakukan komunikasi dengan menyampaikan informasi yang utuh dan akurat, agar tidak bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik," tambahnya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaBAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keterbukaan informasi publik memiliki peran signifikan dalam pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Baca SelengkapnyaKemenhub menyebut tujuan mudik yaitu tersebar di 26 kota.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBCOMSS 2024 merupakan ajang kompetisi tahunan antar BUMN di bidang komunikasi korporatdan program keberlanjutan.
Baca Selengkapnya