Kemkominfo permudah laporan aduan konten negatif
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memperbaharui ‘form’ aduan konten negatif dari masyarakat. Jika selama ini aduan konten hanya melalui e-mail, kini Kementerian yang dipimpin Rudiantara mengembangkan melalui web aplikasi. Web aplikasi ini tersedia di pojok kanan dari website resmi Kemkominfo dan dikembangkan sendiri.
Menurut Menkominfo, selama ini aduan masyarakat terkait konten-konten negatif melalui e-mail, terkadang tidak bisa ditemukan oleh tim. Maka dari itu, pihaknya mengembangkan aplikasi.
“Aduan konten lewat email kadang-kadang hilang. Dan saat ini aplikasi web sudah ada dilanding page kita untuk aduan konten. Konten negatif di dunia maya sangat besar. Apalagi, tahun depan kita akan pilkada dan tahun depan pesta politik besar. Jadi dunia maya tidak dimanfaatkan negatif,” ujarnya.
Lebih lanjut Menkominfo menjelaskan bahwa dengan sistem ticketing ini kita menerapkan prinsip transparansi. Sehingga masyarakat yang mengadukan konten negatif akan mengetahui proses pengaduannya sudah sampai dimana. Juga bisa mengetahui apakah proses aduannya sudah selesai atau belum.
“Masyarakat berhak tahu sampai sejauh mana aduan konten tersebut diproses. Kita meminta partisipasi dam transparansi dari masyarakat. Kita harus merubah mindset untuk melayani masyarakat dengan lebih baik,” lanjutnya.
Pelaksanaan penanganan konten negatif merupakan perwujukan dari apa yang telah diamanatkan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di dalam UU ITE terdapat Pasal-Pasal yang berisi Perbuatan Yang Dilarang (dilakukan terkait dengan Internet atau Siber), Kewajiban Pemerintah untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi Informasi dengan baik, serta dalam kondisi tertentu apabia diperlukan pemutusan akses terkait dengan Pasal 40 ayat 2a pada UU No 11 Tahun 2016 yang memuat Revisi UU ITE.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya
Mereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaEnam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer
Bahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.
Baca SelengkapnyaKominfo Sebagai Katalis Komunikasi dan Jejaring Informasi Sehat di NTB
Rakor Kominfotik se-NTB itu, diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dan kesepakatan bersama.
Baca SelengkapnyaDiseminasi adalah Penyebaran Informasi kepada Khalayak, Begini Strateginya
Diseminasi adalah proses penyebaran informasi, temuan, atau inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola agar dapat dimanfaatkan oleh orang-orang.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaMenkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024
Implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKominfo: Sektor Kesehatan Paling Banyak Diterpa Isu Hoaks
Isu hoaks di sektor kesehatan ternyata masih marak. Hal ini terbukti dari patroli Kominfo selama 2023.
Baca Selengkapnya