Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemkominfo Layangkan Surat Teguran Kedua ke Sampoerna Telekomunikasi

Kemkominfo Layangkan Surat Teguran Kedua ke Sampoerna Telekomunikasi Menkominfo Johnny G. Plate. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali melayangkan surat teguran kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI). Surat teguran kedua ini terkait tunggakan tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) tahun 2019 dan 2020.

Sebelumnya, Kemkominfo mengirimkan Surat Teguran Pertama pada 1 Mei 2021 dengan total tunggakan berupa pokok dan denda per tanggal 1 Juni 2021 sebesar Rp 442 Miliar.

Namun demikian sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran Pertama tersebut yaitu 31 Mei 2021, STI masih belum melakukan pelunasan kewajiban IPFR, maka Kominfo menerbitkan Surat Teguran Kedua pada tanggal 1 Juni 2021 dengan batas waktu pelunasan kewajiban BHP IPFR pada 31 Juli 2021.

"Kami masih menunggu itikad baik PT STI untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP IPFR tersebut," kata Kemkominfo melalui keterangannya, Jumat (11/6).

Jika sampai batas waktu 31 Juli 2021, PT STI tidak menunjukkan itikad baik, maka sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, Kemkominfo akan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga pada 1 Agustus 2021 disertai dengan penghentian sementara operasioal penggunaan spektrum frekuensi radio.

Ancaman Pencabutan Izin Frekuensi

Kemkominfo mengimbau PT STI untuk segera melunasi kewajiban pelunasan pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR tahun 2019 dan tahun 2020 sebagai bentuk tanggung jawab PT STI atas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang merupakan sumber daya alam terbatas dan bukti PT STI sebagai penyelenggara telekomunikasi yang taat terhadap peraturan perundang-undangan.

Jika gagal melunasi pembayaran BHP spektrum frekuensi, izin pita frekuensi radio PT STI bisa dicabut. Untuk itulah, Kemkominfo kembali mendesak PT STI untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP spektrim frekuensi untuk izin tahun 2019 dan 2020.

(mdk/faz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T

BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T

BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Soal Suap SAP: Kasus Lama, Skalanya Terlalu Kecil

Menkominfo Soal Suap SAP: Kasus Lama, Skalanya Terlalu Kecil

Budi menjelaskan, hal ini terjadi sebelum nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berubah menjadi BAKTI.

Baca Selengkapnya
Penampakan Surat Suara Pemilu 2024 untuk Pemilih Tunanetra

Penampakan Surat Suara Pemilu 2024 untuk Pemilih Tunanetra

Berdasarkan data daftar pemilih tetap Pemilu 2024, di Kabupaten Bangka Barat, 1.265 pemilih berkebutuhan khusus yang berada di seluruh kecamatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TNI Kembali Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Begini Respons Komnas HAM

TNI Kembali Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Begini Respons Komnas HAM

Penggantian nama KKB menjadi OPM itu berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor : STR/41/2024.

Baca Selengkapnya
Sosok Letjen (Purn) Tarub, Lulusan Akmil 1965 yang Pernah Jadi Pangkostrad hingga Duta Besar

Sosok Letjen (Purn) Tarub, Lulusan Akmil 1965 yang Pernah Jadi Pangkostrad hingga Duta Besar

Ia merupakan salah satu tokoh militer Indonesia yang dipercaya jadi komisaris televisi nasional hingga perusahaan perabot rumah tangga.

Baca Selengkapnya
Kominfo Sebagai Katalis Komunikasi dan Jejaring Informasi Sehat di NTB

Kominfo Sebagai Katalis Komunikasi dan Jejaring Informasi Sehat di NTB

Rakor Kominfotik se-NTB itu, diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dan kesepakatan bersama.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
PSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan

PSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan

Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pakar Siber Temukan Beda Data Sirekap KPU dan C1 di TPS Depok, Prabowo-Gibran Kelebihan 500 Suara

Pakar Siber Temukan Beda Data Sirekap KPU dan C1 di TPS Depok, Prabowo-Gibran Kelebihan 500 Suara

Pakar keamanan siber menemukan, jumlah suara ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) berbeda dengan dokumen C1.

Baca Selengkapnya